Ini Dia Tampilan Sertifikat Tes Kemampuan Akademik

- Editor

Jumat, 14 November 2025 - 00:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai sistem evaluasi capaian akademik siswa di seluruh Indonesia.

TKA dirancang untuk menghadirkan penilaian yang lebih objektif, terstandar, dan inklusif. Setiap pelajar—baik dari sekolah formal, homeschooling, maupun program paket—memiliki kesempatan yang sama untuk menunjukkan kemampuan akademiknya.

Siapa yang Bisa Mengikuti TKA?

Tes ini terbuka untuk murid dari berbagai jalur pendidikan, antara lain:

BACA JUGA  Mencegah Bola Liar Isu Pemotongan TPP Guru di Kabupaten Kupang (Catatan Redaksi)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Jalur formal: SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK
  • Jalur nonformal: Paket A, B, dan C
  • Jalur informal: siswa homeschooling dan bentuk belajar mandiri lainnya

Semua peserta menerima hasil penilaian berupa nilai dan kategori capaian yang ditetapkan secara nasional. Khusus peserta dari jalur formal dan nonformal, mereka juga akan memperoleh sertifikat hasil TKA.

Informasi dalam Sertifikat TKA

Sertifikat resmi TKA memuat data berikut:

  • Nomor sertifikat
  • Nama dan nomor pokok satuan pendidikan asal
  • Nama dan nomor pokok satuan pendidikan pelaksana
  • Nama lengkap peserta
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Nilai beserta kategori capaian
  • Tanggal penerbitan sertifikat
BACA JUGA  Majelis Ormas Keagamaan Jakarta Serukan Kedamaian, Minta Pemimpin Jadi Teladan

Fungsi Strategis TKA dalam Kebijakan Pendidikan

Hasil TKA memiliki peran penting dalam berbagai proses akademik nasional, di antaranya:

  1. Dasar seleksi jalur prestasi dalam PPDB tingkat SMP, SMA, dan SMK.
  2. Pertimbangan seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur prestasi.
  3. Penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik dari jalur nonformal dan informal.
  4. Rujukan seleksi akademik dalam berbagai kebutuhan pendidikan lainnya.
  5. Acuan pengendalian mutu pendidikan oleh pemerintah pusat, kementerian terkait, dan pemerintah daerah.
BACA JUGA  Pertama di NTT, Listrik PLN di Pelabuhan Wuring Mudahkan Nelayan

Dengan penerapan Permendikdasmen 9/2025 ini, TKA menjadi instrumen penting dalam menciptakan sistem evaluasi pendidikan yang lebih adil dan terpercaya di Indonesia.

Laporan : Tim Redaksi Matatimor.net
Editor : Del Neonub

Facebook Coment

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Keluarga Diminta Jadi Benteng Utama
Guru Non-ASN Tak Perlu Cemas, Kemendikdasmen Beri Jaminan Keberlanjutan Tugas
Yesus adalah Jalan, Kebenaran, dan Hidup
FLS3N Kupang Barat Jadi Ajang Bakat Siswa dan Promosi UMKM
Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia
Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim
Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar
Komisi X DPR Usul Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta, Bonnie Triyana: Anggaran Kita Cukup
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:21 WITA

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Keluarga Diminta Jadi Benteng Utama

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:48 WITA

Guru Non-ASN Tak Perlu Cemas, Kemendikdasmen Beri Jaminan Keberlanjutan Tugas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:32 WITA

Yesus adalah Jalan, Kebenaran, dan Hidup

Kamis, 23 April 2026 - 06:32 WITA

FLS3N Kupang Barat Jadi Ajang Bakat Siswa dan Promosi UMKM

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WITA

Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia

Berita Terbaru

KOTBAH & RENUNGAN

Pesan Paus Leo XIV Untuk Hari Komsos Sedunia ke-60

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:10 WITA

KOTBAH & RENUNGAN

Bahasa, Doa, dan Komunikasi: Jalan Menuju Persatuan dalam Kristus

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:58 WITA

OPINI

OPINI: Koperasi di NTT, Menyejahterakan? ATAU?

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:49 WITA

error: Content is protected !!