Adanya aduan perwakilan dari masyarakat desa dua koran terkait adanya dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2022
Maka Inspektur Inspektorat Kabupaten Belu,Plt.Nunik Widi Wahyuni,SE mengeluarkan undangan pemanggilan terhadap mantan kepala Desa Dua Koran Edmundus Ulu untuk memberikan klarifikasi terkait aduan masyarakat tersebut.
Menindak lanjuti disposisi Bupati Belu dr.Agustinus Taolin,SpPD-KGEH,FINASIM atas pengaduan masyarakat Desa Dua Koran terkait adanya dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2022.
Maka Inspektorat akan mengundang Edmundus Ulu untuk hadir sesuai jadwal klarifikasi yang akan berlangsung pada hari Kamis,09/02/2023 jam 10:00 Wita yang bertempat di Kantor Inspektorat Kabupaten Belu
Menurut Inspektur Inspektorat Belu,Plt.Nunik Widi Wahyuni,SE.sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah tentu akan menindak lanjuti setiap aduan yang masuk ke ruangannya untuk melakukan undangan klarifikasi
Jika ada temuan tentu akan ada pengawasan dan pembinaan agar uang negara yang telah hilang bisa dipertanggung jawab untuk pengembalian sesuai batas waktu yang ditentukan
“Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maka Inspektorat memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para pelaku Koruptor untuk mengembalikan Anggaran Negara yang telah di Korupsi dengan durasi batas waktu sesuai aturan yang ada”Jelas Nunik
Selain Mantan Desa Dua Koran ada juga beberapa desa lain yang akan di undang ke Inspektorat untuk melakukan klarifikasi sesuai jadwal yang sudah ada.
Komentar