Ini dia Panduan Upacara Hari Guru Nasional 2024

- Editor

Minggu, 17 November 2024 - 11:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pedoman Hari Guru Nasional. Sumber : Kemdikbud

Pedoman Hari Guru Nasional. Sumber : Kemdikbud

Ini dia Panduan Hari Guru Nasional 2024

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional tahun 2024 melalui surat Nomor 31810/MPK.BlffU.02.03/2024 tanggal 12 November 2024 dengan panduan sebagai berikut :

1. Latar Belakang

    Peran guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Sejak masa penjajahan, guru selalu menanamkan kesadaran akan harga diri sebagai bangsa dan menanamkan semangat nasionalisme kepada peserta didik dan masyarakat. Pada tahap awal kebangkitan nasional, para guru aktif dalam organisasi pemuda pembela tanah air dan pembina jiwa serta semangat para pemuda pelajar.

    ADVERTISEMENT

    ads

    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

    BACA JUGA  Mensos Serahkan Santunan untuk Keluarga Korban Insiden Kanjuruhan

    Dengan demikian, guru merupakan salah satu faktor yang strategis dalam menentukan keberhasilan pendidikan yang meletakkan dasar serta turut mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik untuk masa depan bangsa. Sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan tanggal 25 November selain sebagai HUT PGRI juga sebagai Hari Guru Nasional.

    Untuk memperingati momentum yang berharga ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah memberikan berbagai apresiasi terhadap dedikasi guru. Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah dengan diselenggarakannya upacara bendera memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2024.

    2. Tujuan

    • Meningkatkan peran strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun sikap, keterampilan dan pengetahuan dalam meningkatkan mutu pendidikan.
    • Meneladani semangat dan dedikasi guru sebagai pendidik profesional dan bermartabat.
    • Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya kedudukan dan peran strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun karakter bangsa

    3. Sasaran

    Semua pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di tingkat pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, pendidik dan tenaga kependidikan, para pemangku kepentingan pendidikan lainnya, para siswa di satuan pendidikan seluruh Indonesia baik di lingkungan pembinaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian
    Agama, serta siswa di satuan pendidikan di luar negeri.

    BACA JUGA  Guna Menjaga Alam, Satgas Yonif 742/SWY Bersama Pemda Belu dan Keuskupan Atambua Lakukan Aksi Penanaman 1000 Pohon

    4. Upacara Bendera

    a. Ketentuan Umum

    Penyelenggarakan Upacara Bendera di kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di tingkat pusat, Kantor Kementerian Agama pusat, instansi dan satuan pendidikan di daerah dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri.

    b. Waktu Pelaksanaan

    Hari / Tanggal : Senin, 25 November 2024
    Jam : Pukul 08.00 Waktu Setempat

    c. Tempat

    Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.

    d. Pakaian

    1. Undangan:

    • Pejabat : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
    • Undangan Pria : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
    • Undangan Wanita : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
    • Guru : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
    • Organisasi profesi : Pakaian seragam organisasi;
    BACA JUGA  Jelang Hari Anak, RRI SP Alor Gelar Senam Bersama Dan Sosialisasi Stop Kekerasan Terhadap Anak

    2. Barisan

    • Pegawai : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
    • Peserta didik : Pakaian seragam sekolah sesuai jenjang;
    • Petugas Upacara : Sesuai ketentuan.

    5. Susunan Acara Upacara Bendera

    Susunan acara upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024 adalah sebagai berikut.

    • Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
    • Pembina upacara tiba di tempat upacara;
    • Penghormatan kepada pembina upacara;
    • Laporan pemimpin upacara;
    • Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
    • Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
    • Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
    • Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun1945;
    • Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lancana Pendidikan (jika ada);
    • Menyanyikan lagu Hymne Guru;
    • Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah);
    • Menyanyikan lagu Terima Kasih Guruku;
    • Pembacaan do’a;
    • Laporan pemimpin upacara;
    • Penghormatan kepada pembina upacara;
    • Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
    • Upacara selesai, barisan dibubarkan.

    Unduh Surat dan Lampiran di Sini

    Facebook Coment

    Komentar ditutup.

    Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

    Berita Terkait

    Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim
    Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar
    Komisi X DPR Usul Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta, Bonnie Triyana: Anggaran Kita Cukup
    Starlink Masuk Desa: SMPN 1 Fatuleu Barat Libas Kendala Sinyal saat TKA
    Cegah Kebocoran Data, Kemendikdasmen Luncurkan Program Bug Bounty 2026
    Atambua Menyala! Festival Obor Perdamaian 2026: Pesan Toleransi dari Tapal Batas untuk Dunia
    Kasus Dana BOS SMAN 3 Kupang: Menanti Gelar Perkara Penetapan Tersangka
    Rayakan Valentine, Legislator PSI Ajak Siswa & Warga Fatuleu Barat Tanam Pohon
    Berita ini 40 kali dibaca

    Berita Terkait

    Kamis, 16 April 2026 - 08:35 WITA

    Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim

    Selasa, 14 April 2026 - 13:15 WITA

    Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar

    Selasa, 14 April 2026 - 05:02 WITA

    Komisi X DPR Usul Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta, Bonnie Triyana: Anggaran Kita Cukup

    Sabtu, 11 April 2026 - 00:05 WITA

    Starlink Masuk Desa: SMPN 1 Fatuleu Barat Libas Kendala Sinyal saat TKA

    Rabu, 8 April 2026 - 13:41 WITA

    Cegah Kebocoran Data, Kemendikdasmen Luncurkan Program Bug Bounty 2026

    Berita Terbaru

    KOTBAH & RENUNGAN

    Menemukan Tuhan dalam Keseharian

    Sabtu, 18 Apr 2026 - 06:16 WITA

    Indografis oleh matatimor.net

    MATA BERITA

    Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim

    Kamis, 16 Apr 2026 - 08:35 WITA

    Indografis by matatimor.net

    MATA BERITA

    Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar

    Selasa, 14 Apr 2026 - 13:15 WITA

    error: Content is protected !!