Masyarakat Belu Perlu Tahu, Pembetulan dan Perubahan Identitas di DisDukCapil Belu,Ada Dokumen yang Membutuhkan Putusan Pengadilan.

- Editor

Rabu, 8 Februari 2023 - 12:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Segala sesuatu yang berkaitan dengan putusan pengadilan,sering kali menjadi ada sebuah ketakutan bagi masyarakat yang awam soal hukum.

Namun ada dokumen tertentu yang masyarakat wajib memilikinya putusan hukum dari pengadilan sebagai salah satu kriteria tambahan

Dalam menjawab persoalan tersebut, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Belu Gertrudis Diduk,SH menyampaikan, bahwa sesuai dengan Peraturan yang diatur dalam Undang – Undang (UU) nomor 24 tahun 2013 perubahan atas undang – undang (UU) tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada Matatimor.news di ruang kerjanya, Getrudis menjelaskan bahwa atas perubahan indentitas yang membutuhkan putusan Pengadilan itu tidak semua dokumen, hanya saja ada beberapa dokumen yang memang membutuhkan putusan pengadilan.

“ tidak semua dokumen pak yang dibutuhkan putusan pengadilan pak. Contoh perekaman, hingga cetak E-KTP dan KK tidak dibutuhkan putusan pengadilan.” Terangnya

BACA JUGA  Aksi Pencurian Kayu Di We Mer-Kateri Dibekuk Tim UPT KPH Wilayah Kabupaten Malaka

Dokumen yang tidak membutuhkan putusan pengadilan, itu seperti perekaman E-KTP untuk pemula, Cetak ulang E-KTP yang hilang, cetak KK baru, maupun yang hilang, akte kelahiran, akte perkawinan, dan juga akte kematian.

Namun, sambung dia, yang membutuhkan putusan pengadilan seperti kesalahan nama, kesalahan tahun lahir. Tetapi, semuanya itu harus bisa dibuktikan data pendukung lainnya yang menunjukan bahwa bapak atau ibu ini lahir atau nama seperti dokumen yang ditunjukan.

iya contohnya seperti perubahan nama dari Markus ke Mateus itu dua nama yang berbeda, Maka itu kita butuhkan putusan pengadilan tetap, selain itu contohnya tahun kelahiran, dari 1948 di ubah menjadi 1959 itu juga kita membutuhkan putusan pengadilan.” Jelasnya.

Tidak hanya itu, lanjutnya, terkait pelayanan kependudukan pihaknya melakukan program yang namanya jemput bola. Pihaknya (disdukcapil,red) langsung turun ke Desa – Desa yang ada di Kabupaten Belu ini untuk mengurus semua dokumen.

BACA JUGA  Download Buku Kurikulum Merdeka SMA/SMK Kelas 10 PDF

karena yang namanya jemput bola berarti kita langsung turun ke lokasi. Dokumen yang kita urus bukan hanya KTP atau KK namun semua dokumen yang masyarakat butuh dan belum memiliki itu, dan langsung cetak di tempat.” Tegasnya.

Berharap, bagi bapak ibu masyarakat Kabupaten Belu yang sudah memiliki dokumen-dokumen yang ada tolonglah dijaga agar tidak hilang atau rusak.

Sayang sekali,lanjutnya kebanyakan yang datang ini mengurus pergantian dokumen yang hilang salah satunya seperti E-KTP, sementara kita sering mengalami kekurangan Blangko yang diakibatkan karena pendistribusian dari pusat sering tidak sesuai permintaan kita,

Misalnya yang kita minta 1000 pcs, namun yang di terima 500 tentu ini berdampak bagi pemula yang hendak melakukan perekaman E-KTP,

Pada kesempatan yang sama, Kepala bidang Pendaftaran Disdukcapil Kabupaten Belu, Yoseph Mau, menjelaskan, terkait proses perubahan identitas masyarakat itu ada dua yakni, adanya pembetulan dan perubahan identitas

BACA JUGA  Sosialisasi Pergub NTT soal Iuran Pendidikan, “Pergub Ini Harus Menjadi Cermin Bersama!”

Untuk pembetulan, lanjutnya, masyarakat tidak perlu mengikuti sidang atau putusan pengadilan karena itu bisa dibetulkan di Kantor disdukcapil saja, yang penting ditunjukan bukti atau dokumen yang akan dilakukan pembetulannya.

Berikutnya, soal perubahan identitas maka secara otomatis akan pihaknya mengarahkan ke pengadilan untuk mengikuti sidang agar untuk mendapatkan surat putusan pengadilan yang dijadikan dasar oleh masyarakat untuk di ubah identitasnya.

Misalkan nama awal Mateus lalu di ubah menjadi Markus seperti yang dijelaskan Ibu Kadis,nah itu harus dilampirkan dengan Putusan Pengadilan

Sedangkan,tambahnya untuk pembetulan seperti nama Pinto menjadi Pintho tidak perlu putusan pengadilan, cukup dilampirkan beberapa bukti dokumen yang asli untuk pembetulan tersebut.

Masyarakat tidak usah takut, karena sidangnya tidak membutuhkan waktu lama. Buktinya, banyak yang mengikuti sidang dan dokumen mereka berhasil kita ubah.”Himbaunya.

Facebook Coment

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim
Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar
Komisi X DPR Usul Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta, Bonnie Triyana: Anggaran Kita Cukup
Starlink Masuk Desa: SMPN 1 Fatuleu Barat Libas Kendala Sinyal saat TKA
Cegah Kebocoran Data, Kemendikdasmen Luncurkan Program Bug Bounty 2026
Atambua Menyala! Festival Obor Perdamaian 2026: Pesan Toleransi dari Tapal Batas untuk Dunia
Kasus Dana BOS SMAN 3 Kupang: Menanti Gelar Perkara Penetapan Tersangka
Rayakan Valentine, Legislator PSI Ajak Siswa & Warga Fatuleu Barat Tanam Pohon
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 08:35 WITA

Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim

Selasa, 14 April 2026 - 13:15 WITA

Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 05:02 WITA

Komisi X DPR Usul Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta, Bonnie Triyana: Anggaran Kita Cukup

Sabtu, 11 April 2026 - 00:05 WITA

Starlink Masuk Desa: SMPN 1 Fatuleu Barat Libas Kendala Sinyal saat TKA

Rabu, 8 April 2026 - 13:41 WITA

Cegah Kebocoran Data, Kemendikdasmen Luncurkan Program Bug Bounty 2026

Berita Terbaru

KOTBAH & RENUNGAN

Menemukan Tuhan dalam Keseharian

Sabtu, 18 Apr 2026 - 06:16 WITA

Indografis oleh matatimor.net

MATA BERITA

Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim

Kamis, 16 Apr 2026 - 08:35 WITA

Indografis by matatimor.net

MATA BERITA

Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar

Selasa, 14 Apr 2026 - 13:15 WITA

error: Content is protected !!