4 Fraksi Tolak Dana Siluman 33 Miliar Dalam RAPBD Kabupaten Malaka 2019

- Editorial Staff

Kamis, 13 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikolaus Makleat, Krisantus Y Seran, Yoseph B.  Seran.  
Voicetimor.comNTT,4 Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Malaka Propinsi NusaTenggara Timur masing masing Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Fraksi Partai Gerindra menolak dengan tegas dana Rp 33 miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD)  tahun anggaran 2019. Pasalnya dana tersebut diduga tidak pernah dibahas melalui komisi, namun tiba tiba dana siluman tersebut muncul dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar).
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Malaka, Nikolaus Makleat dalam jumpa pers bersama awak media  di Kupang, selasa 11/12/18 secara tegas, menolak  RAPBD yang telah diasistensi oleh ketua Dewan Malaka Adrianus Bria Seran dan pihak  tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) beserta anggota Banggar.
Pimpinan Dewan Malaka ini dengan tegas menolak dan mengancam akan mempidanakan Ketua Dewan Malaka Adrianus Bria Seran dan juga Tim TAPD apabila memaksakan kehendak untuk meloloskan dana siluman tersebut.
“Saya sebagai salah satu pimpinan Dewan  Malaka menolak anggaran itu. Anggaran tersebut tidak prosedural dan terkesan di direkayasa untuk Kepentingan oknum tertentu ” Tegas Niko.
Senada dengan Niko , Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Malaka  Krisantus  Yulius Seran mengaku sangat tidak sepakat jika anggaran tersebut dimasukan dalam RAPBD tahun 2019.
Pasalnya dana sebesar 33 Miliar  tidak pernah dibahas dalam komisi namun muncul dalam pembahasan anggaran.
Baginya hal ini adalah bentuk tindakan diluar dari mekanisme sidang berdasarkan tahapan tahapan yang benar sesuai dengan aturan. 
“Ini memang perbuatan aneh dalam sidang Dewan. Masa dana tidak pernah dibahas dalam sidang komisi, Kok nekat dibahas dalam Badan anggaran. Ini tindakan aneh yang terjadi pada sidang dewan di Malaka,” kesalnya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Yosep Bria Seran menambahkan, dana siluman 33 miliar yang diasistensi oleh Ketua Dewan malaka Adrianus B. Seran dan Tim TAPD sangat tidak menghargai prosedur karena  mengabaikan kewenangan komisi dalam sidang dewan.
“Memang Benar – benar aneh. Bisa- bisanya dana yang tidak pernah dibahas dalam komisi bisa muncul dalam pembahasan anggaran. Mau dibawa kemana Malaka ini,” Kesalnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Malaka,  Adrianus Bria Seran belum berhasil dikonfirmasi.  Dihubungi melalui telepon seluler namun diluar jangkauan.**Man## 

Facebook Comments Box
Baca Juga  Penggunaan KTP saat Beli Migor Curah Cegah Penyimpangan
Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kabupaten Kupang Gelar Pemilihan Kepengurusan Baru 2025–2028
Agustinian? Sekilas tentang Ordo Religius Paus Leo XIV
Mobil Pope Francis dialifungsi untuk Anak-anak di Gaza
Kamis Putih : Paus Fransiskus Kunjungi Narapidana
Sebesar 75 Persen Nara Pidana di NTT Pelaku Kekerasan Seksual
Tekunlah dengan Salib Hidupmu – Kotbah Minggu Prapaskah II
Keluarkanlah dahulu balok dalam matamu! – Kotbah Katolik
Ke Vatican, ini yang Dibahas Megawati dan Paus Fransiskus

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 08:30

Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kabupaten Kupang Gelar Pemilihan Kepengurusan Baru 2025–2028

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:40

Agustinian? Sekilas tentang Ordo Religius Paus Leo XIV

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:24

Mobil Pope Francis dialifungsi untuk Anak-anak di Gaza

Kamis, 17 April 2025 - 21:19

Kamis Putih : Paus Fransiskus Kunjungi Narapidana

Rabu, 2 April 2025 - 01:52

Sebesar 75 Persen Nara Pidana di NTT Pelaku Kekerasan Seksual

Berita Terbaru

RENUNGAN KATOLIK

Homili Minggu Paskah V

Sabtu, 17 Mei 2025 - 02:06

RENUNGAN KATOLIK

Homili Minggu Paskah IV – Minggu Panggilan Sedunia

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:18

error: Content is protected !!