Tren Penipuan Digital Meningkat Jelang Idulfitri, Ini Pesan Menkomdigi Meutya Hafid

Menkomdigi Tegaskan Kedaulatan Digital: Platform Global Wajib Patuh Hukum RI, Bukan Sekadar Cari Untung!

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat Rapat Pimpinan Kepolisian RI di Jakarta Timur, Rabu (11/2/2026) mengatakan dengan jumlah pengguna internet mencapai sekitar 229 juta orang, Indonesia bukan sekadar pasar melainkan yurisdiksi hukum yang harus dihormati. (Foto: Humas Kemkomdigi)

JAKARTA, matatimor.net – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengirimkan pesan kuat kepada seluruh platform digital global yang beroperasi di tanah air. Indonesia ditegaskan bukan sekadar pasar konsumen, melainkan yurisdiksi hukum yang berdaulat.

Dalam Rapat Pimpinan Kepolisian RI di Jakarta Timur, Rabu (11/2/2026), Meutya menekankan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing wajib memastikan algoritma dan kebijakan mereka tidak merugikan masyarakat Indonesia serta patuh sepenuhnya pada hukum nasional.

Indonesia Bukan Sekadar Pasar Digital

Dengan jumlah pengguna internet yang menembus angka 229 juta jiwa, Meutya menilai posisi tawar Indonesia sangat kuat. Menurutnya, keuntungan ekonomi yang diambil platform global dari traffic pengguna di Indonesia harus dibarengi dengan tanggung jawab hukum.

BACA JUGA  Nama Tim Pemegang Gelar Juara Sepanjang Sejarah El Tari Cup

“Internet memang tanpa batas. Tapi ketika platform mengambil traffic dan keuntungan dari Indonesia, maka mereka wajib patuh pada hukum Indonesia,” tegas Meutya di hadapan jajaran Polri.

Ketegasan Terhadap Platform X: Pertama di Dunia

Salah satu bentuk nyata penegakan kedaulatan ini adalah langkah berani pemerintah menutup konten bermuatan pornografi pada fitur Grok di platform X (sebelumnya Twitter). Langkah ini mencatatkan Indonesia sebagai negara pertama yang mengambil tindakan tegas terhadap fitur tersebut karena dinilai melanggar norma dan hukum yang berlaku.

Respons platform global tersebut pun cukup signifikan. Pasca-penutupan, perwakilan regional dan global platform X mendatangi pemerintah Indonesia untuk bernegosiasi.

BACA JUGA  Menuju Ekosistem Digital Aman: Seruan Nasional ‘Tunggu Anak Siap'

“Atas dasar kepatuhan hukum, kita tutup. Mereka kemudian setuju mengubah algoritma dan menerapkan geotagging khusus Indonesia,” ungkap Menkomdigi.

Perang Melawan Judi Online: Transaksi Turun Rp150 Triliun

Selain kedaulatan terhadap platform asing, Menkomdigi juga memaparkan keberhasilan dalam pemberantasan judi online (judol). Sejak 20 Oktober lalu, tercatat sekitar tiga juta konten judi online telah diturunkan (take down).

Sinergi antara Kementerian Komdigi dan Polri membuahkan hasil signifikan. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online di Indonesia menurun drastis dari Rp300 triliun menjadi Rp150 triliun.

“Kalau hanya penutupan tanpa penegakan hukum, tidak akan ada efek jera. Ini hasil kombinasi prevention (pencegahan) dan law enforcement (penegakan hukum),” jelasnya.

BACA JUGA  KEMKOMDIGI Investigasi Dugaan Kebocoran Data Pegawai

Fokus 2026: Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga

Menghadapi tahun 2026, pemerintah mengusung tiga fokus utama dalam agenda digital: Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga. Meutya juga mengingatkan Polri untuk memperkuat koordinasi menjelang Ramadan dan Idulfitri, mengingat tren penipuan digital biasanya meningkat pada periode tersebut.

Menkomdigi menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa setiap investasi infrastruktur digital harus memiliki dampak nyata bagi masyarakat.

“Tidak ada satu rupiah pun yang layak dikeluarkan untuk infrastruktur digital jika tidak berdampak pada pertumbuhan dan tidak menghadirkan perlindungan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Redaksi matatimor.net (Wahyu Sudoyo – InfoPublik) Editor: Del Neonub