Sosialisasi Pergub NTT soal Iuran Pendidikan, “Pergub Ini Harus Menjadi Cermin Bersama!”

Sosialisasi Pergub NTT No. 53/2025 dan Pendampingan Seleksi UTBK/TNI/POLRI Digelar di Oesao

Redaksi

Oesao – Kupang Timur, 8 Desember 2025 — Ratusan peserta yang terdiri dari kepala sekolah SMA/SMK baik negeri maupun swasta se-Kabupaten Kupang, pengurus komite, wakil kepala sekolah kesiswaan, guru, serta perwakilan siswa mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur NTT Nomor 53 Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan pendampingan seleksi UTBK, TNI, POLRI, dan Sekolah Kedinasan. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Kebaktian GMIT Imanuel Oesao dan diselenggarakan oleh MKKS SMA & SMK Kabupaten Kupang dibawah koordinasi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Kab. Kupang & TTS.

Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT, Agustinus Nahak. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemahaman yang benar terhadap aspek teknis dalam Pergub tersebut, khususnya terkait pengelolaan Iuran Pembangunan Pendidikan (IPP) di sekolah.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Prov NTT – Agustinus Nahak

“Semua warga sekolah perlu memperhatikan hal-hal teknis dalam Pergub ini agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari. Mungkin di Kabupaten Kupang tidak ada tetapi di Dapil saya itu ada kepala sekolah yang sudah memakai baju oranye. Jadi harap perhatikan baik-baik agar kelak tidak muncul persoalan” tegas Anggota DPRD Dari Partai Golkar ini.

Ia juga mengingatkan perlunya kerja sama dari berbagai elemen pendidikan dan pihak sekolah dalam proses pemungutan iuran.

Bapak Ibu di sekolah nanti tolong perhatikan baik-baik kondisi keluarga-keluarga kita yang tergolong miskin. Bangun kerja sama dengan berbagai pihak agar benar-benar memastikan mana yang kategori miskin dan mana yang tidak. Jangan sampai yang mampu dikategorikan sebagai tidak mampu, dst” tuturnya.

Selanjutnya dirinya juga mengajak semua peserta agar menjadikan pergub tersebut sebagai cermin atau patokan.
“Kepala sekolah dan komite harus menjadikan Pergub ini sebagai cermin bersama atau patokan dalam memungut dan mengelola IPP, sehingga benar-benar terlaksana dengan baik” lanjutnya.

Anggota DPRD Prov NTT dari Dapil VII (Belu, Malaka dan TTU) ini juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT sebagai mitra kerja Komisi V yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini bagi sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Kupang.

Narasumber dari Dinas Pendidikan Paparkan Materi Pergub dan Seleksi Kedinasan

Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama dari Dinas Pendidikan Provinsi NTT, yakni Ayub Sanam, Kabid SMK, yang memaparkan dua materi penting setelah acara pembukaan. Dua materi tersebut yakni :

  1. Sosialisasi teknis Pergub No. 53/2025, yang mengatur berbagai ketentuan baru dalam pengelolaan IPP dan tata kelola pendidikan menengah.
  2. Pendampingan seleksi sekolah kedinasan, termasuk strategi persiapan bagi siswa yang berminat melanjutkan pendidikan melalui jalur kedinasan, TNI, POLRI, maupun UTBK.
BACA JUGA  Menkominfo Ingatkan Peran Pemda Percepat Pemerataan Akses Internet

Sepanjang pemaparan, peserta tampak mengikuti dengan antusias. Paparan teknis disajikan secara rinci dan disertai contoh-contoh penerapan di sekolah.

Kabid SMK Dinas Pendidikan NTT – Ayub Sanam

Diskusi Interaktif: Komite dan Kepala Sekolah Aktif Bertanya

Setelah materi dipresentasikan, sesi dilanjutkan dengan tanya jawab. Berdasarkan pantauan media, para kepala sekolah dan ketua komite tampak sangat aktif mengajukan pertanyaan, terutama mengenai:

  • Teknis pengelolaan dan pelaporan IPP
  • Batas kewenangan komite dalam pengambilan keputusan
  • Mekanisme penetapan besaran iuran sesuai regulasi
  • Langkah pencegahan agar sekolah tidak terjebak pada masalah hukum
BACA JUGA  Ini Link Alternatif Download Installer Dapodik 2026.b

Diskusi berlangsung hangat dan konstruktif. Narasumber memberikan penjelasan komprehensif terkait berbagai kekhawatiran yang muncul dari pihak sekolah maupun komite.

Kegiatan Berjalan Lancar

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WITA dan berakhir pada 12.30 WITA. Seluruh rangkaian acara berjalan lancar dan diharapkan menjadi fondasi kuat bagi sekolah-sekolah di Kabupaten Kupang untuk menerapkan Pergub NTT No. 53 Tahun 2025 secara tertib dan bertanggung jawab, sekaligus meningkatkan kesiapan siswa menghadapi berbagai jalur seleksi pendidikan.

BACA JUGA  STRATIFIKASI SOSIAL MASYARAKAT TIMOR (MASYARAKAT BELU)

Hadir pula dalam Kegiatan ini, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I, TTS & Kab. Kupang Ibu Ana Maria Magdalena Ivona Beo Killa, serta para pengawas pembina SMA, SMK, dan SLB Se Kab. Kupang.

foto-fotonya di : https://www.facebook.com/share/p/17XPkKC29y/?mibextid=wwXIfr