Satreskrim Polres Belu Melakukan Press Release, Terhadap Tersangka Kasus Pencurian Uang Kotak Derma Di Gereja Katedral Atambua

- Editor

Senin, 3 Juli 2023 - 11:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atambua. News.Matatimor – Net : Satuan Reserse kriminal ( Satreskrim) Polres Belu melakukan press realease terhadap pelaku tindak pidana kasus pencurian kotak derma di Taman Doa Gereja Katedral Atambua, 03/07/2023

Press release kasus pencurian kotak Derma dilakukan diruang gelar perkara satuan reskrim polres Belu yang dipimpinan langsung oleh Kapolres Belu dan di dampingi kasat reskrim dan kasi humas Polres Belu.

BACA JUGA  Fulgentius J. Ulan Terlantik Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan IMADAR Kefamenanu

Kapolres Belu AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K. Dalam Press Releasenya mengatakan : Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/174/VI/2023/SPKT/RES BELU, TGL 26 JUNI 2023

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka berinisial AH memasuki pekarangan gereja dengan cara memasuki cela pagar, kemudian menuju taman gua maria gereja katedral Atambua” Jelas Kapolres Belu

“Lanjutnya, Kemudian tersangka AH mengambil 2 batang lidi dengan cara memasukannya ke dalam kotak derma untuk menarik uangnya”

BACA JUGA  Baru Direnovasi, Atap Kantor Bupati Bocor, Ruang Wabup Terendam

Setelah mengambil uang mengunakan 2 batang lidi tersebut dimasukan ke dalam kantong kresek yang sudah di siapkan oleh tersangka AH.

Selanjutnya tersangka berjalan keluar ke pintu samping lalu memanjat pagar dan melarikan diri menuju ke Kos kosan di Lolowa, Kelurahan Lidak Kecamatan Atambua Selatan.

“Motif tersangka AH mencuri uang di kotak derma tersebut untuk bantu membayar uang kuliah seorang kaka” Tambah Kapolres Belu

BACA JUGA  Tanpa Penerangan Selama 72 Tahun, Kapolres Belu Menurunkan 12 Unit Lampu Solar Cell Bagi Warga Dusun Korbau

Pasal yang dikenakan kepada tersangka berinisial AH pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 Tahun.

Facebook Coment

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Kapela Sto. Yoseph Sublele, Ziarah Arca Bunda Maria Paroki Santa Helena Camplong Dimulai
Menarik Tali Bersama, Menarik Harapan untuk Rumah Ibadah di GMIT Betel Oelusapi – Fatuleu Barat
Tema Komunikasi Sosial Sedunia 2027: Cara Pandang Baru di Era Clickbait
SMA Efata Sulamu Klarifikasi Video Viral, Tiga Siswa Jalani Pembinaan di Polsek
Paus Leo XIV di Paris: “Tak Seorang Pun Hanya Sebuah Angka”
Paus Leo XIV di UNESCO, Perdamaian, Pendidikan, dan Martabat Manusia di Era AI
Kadis Pendidikan NTT Apresiasi Inovasi MKKS SMA Kabupaten Kupang Hadapi TKA 2026
19 Tim Ramaikan Turnamen Voli Milenial Cup I Desa Kalali
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:39 WITA

Dari Kapela Sto. Yoseph Sublele, Ziarah Arca Bunda Maria Paroki Santa Helena Camplong Dimulai

Rabu, 30 September 2026 - 11:43 WITA

Menarik Tali Bersama, Menarik Harapan untuk Rumah Ibadah di GMIT Betel Oelusapi – Fatuleu Barat

Rabu, 30 September 2026 - 06:09 WITA

Tema Komunikasi Sosial Sedunia 2027: Cara Pandang Baru di Era Clickbait

Senin, 28 September 2026 - 05:09 WITA

Paus Leo XIV di Paris: “Tak Seorang Pun Hanya Sebuah Angka”

Sabtu, 26 September 2026 - 10:25 WITA

Paus Leo XIV di UNESCO, Perdamaian, Pendidikan, dan Martabat Manusia di Era AI

Berita Terbaru

Gambar Olahan Komisi Komunikasi Sosial Paroki Sta. Helena Camplong

Iman & Gereja

Kebun Anggur Tuhan dan Buah Kehidupan yang Diharapkan-Nya

Sabtu, 3 Okt 2026 - 07:05 WITA

Gambar dihasilkan dengan Kecerdasan Buatan (ChatGPT)

PENDIDIKAN

Modul Belajar Mandiri Uji Pemetaan Kompetensi Guru BINDO

Kamis, 1 Okt 2026 - 10:36 WITA

error: Content is protected !!