Atambua. News.Matatimor – Net : Satuan Reserse kriminal ( Satreskrim) Polres Belu melakukan press realease terhadap pelaku tindak pidana kasus pencurian kotak derma di Taman Doa Gereja Katedral Atambua, 03/07/2023
Press release kasus pencurian kotak Derma dilakukan diruang gelar perkara satuan reskrim polres Belu yang dipimpinan langsung oleh Kapolres Belu dan di dampingi kasat reskrim dan kasi humas Polres Belu.
Kapolres Belu AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K. Dalam Press Releasenya mengatakan : Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/174/VI/2023/SPKT/RES BELU, TGL 26 JUNI 2023
IKLAN
pasang iklan anda di sini!
“Tersangka berinisial AH memasuki pekarangan gereja dengan cara memasuki cela pagar, kemudian menuju taman gua maria gereja katedral Atambua” Jelas Kapolres Belu
“Lanjutnya, Kemudian tersangka AH mengambil 2 batang lidi dengan cara memasukannya ke dalam kotak derma untuk menarik uangnya”
Setelah mengambil uang mengunakan 2 batang lidi tersebut dimasukan ke dalam kantong kresek yang sudah di siapkan oleh tersangka AH.
Selanjutnya tersangka berjalan keluar ke pintu samping lalu memanjat pagar dan melarikan diri menuju ke Kos kosan di Lolowa, Kelurahan Lidak Kecamatan Atambua Selatan.
“Motif tersangka AH mencuri uang di kotak derma tersebut untuk bantu membayar uang kuliah seorang kaka” Tambah Kapolres Belu
Pasal yang dikenakan kepada tersangka berinisial AH pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 Tahun.