Satreskrim Polres Belu Melakukan Press Release, Terhadap Tersangka Kasus Pencurian Uang Kotak Derma Di Gereja Katedral Atambua

- Editorial Staff

Senin, 3 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atambua. News.Matatimor – Net : Satuan Reserse kriminal ( Satreskrim) Polres Belu melakukan press realease terhadap pelaku tindak pidana kasus pencurian kotak derma di Taman Doa Gereja Katedral Atambua, 03/07/2023

Press release kasus pencurian kotak Derma dilakukan diruang gelar perkara satuan reskrim polres Belu yang dipimpinan langsung oleh Kapolres Belu dan di dampingi kasat reskrim dan kasi humas Polres Belu.

Baca Juga  Kotak Derma di Taman Doa Katedral Atambua di Curi Seorang Pemuda Yang Terekam CCTV

Kapolres Belu AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K. Dalam Press Releasenya mengatakan : Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/174/VI/2023/SPKT/RES BELU, TGL 26 JUNI 2023

IKLAN

pasang iklan anda di sini!

“Tersangka berinisial AH memasuki pekarangan gereja dengan cara memasuki cela pagar, kemudian menuju taman gua maria gereja katedral Atambua” Jelas Kapolres Belu

Baca Juga  Untuk Mendukung Program Kota Tanpa Kumuh, Pj Walkot Kupang Ajak Semua Pihak Terlibat Aktif

“Lanjutnya, Kemudian tersangka AH mengambil 2 batang lidi dengan cara memasukannya ke dalam kotak derma untuk menarik uangnya”

Setelah mengambil uang mengunakan 2 batang lidi tersebut dimasukan ke dalam kantong kresek yang sudah di siapkan oleh tersangka AH.

Selanjutnya tersangka berjalan keluar ke pintu samping lalu memanjat pagar dan melarikan diri menuju ke Kos kosan di Lolowa, Kelurahan Lidak Kecamatan Atambua Selatan.

Baca Juga  BREKING NEWS - Paus Emiritus Benediktus XVI Tutup Usia di umur 95 Tahun

“Motif tersangka AH mencuri uang di kotak derma tersebut untuk bantu membayar uang kuliah seorang kaka” Tambah Kapolres Belu

Pasal yang dikenakan kepada tersangka berinisial AH pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 Tahun.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kamis Putih : Paus Fransiskus Kunjungi Narapidana
Sebesar 75 Persen Nara Pidana di NTT Pelaku Kekerasan Seksual
Tekunlah dengan Salib Hidupmu – Kotbah Minggu Prapaskah II
Keluarkanlah dahulu balok dalam matamu! – Kotbah Katolik
Ke Vatican, ini yang Dibahas Megawati dan Paus Fransiskus
HATI-HATI PENIPUAN Terkait Diskon Listrik 50%
Sertifikasi Guru Dari PUSAT langsung ke Rekening Guru
KEMKOMDIGI Investigasi Dugaan Kebocoran Data Pegawai

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 21:19

Kamis Putih : Paus Fransiskus Kunjungi Narapidana

Rabu, 2 April 2025 - 01:52

Sebesar 75 Persen Nara Pidana di NTT Pelaku Kekerasan Seksual

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:39

Tekunlah dengan Salib Hidupmu – Kotbah Minggu Prapaskah II

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:17

Keluarkanlah dahulu balok dalam matamu! – Kotbah Katolik

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:44

Ke Vatican, ini yang Dibahas Megawati dan Paus Fransiskus

Berita Terbaru

Sumber : Vaticannews.va

BERITA

Kamis Putih : Paus Fransiskus Kunjungi Narapidana

Kamis, 17 Apr 2025 - 21:19

Renungan Jumat Agung Oleh RD. Leo Mali

RELIGI

Salib, Derita, dan Harapan | Renungan Jumat Agung

Kamis, 17 Apr 2025 - 20:52

RELIGI

Pesan Paskah 2025 Uskup Keuskupan Agung Kupang

Kamis, 17 Apr 2025 - 03:08

RELIGI

Homili Minggu Palma, 13 April 2025

Sabtu, 12 Apr 2025 - 10:48

OPINI

PERTRANSIIT BENEFACIENDO, AD VITAM AETERNAM

Sabtu, 5 Apr 2025 - 19:14

error: Content is protected !!