Pemerintah Terbitkan Keppres Cuti Bersama Pegawai ASN 2023 

BERITA, NASIONAL14 Dilihat

Jakarta, MataTimorNews– Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.

Dikutip dari laman setkab.go.id Jumat (30/12/2022) menyebutkan, aturan yang ditandatangani pada tanggal 23 Desember 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama 2023.

Dalam Diktum Kesatu peraturan ini disebutkan bahwa Presiden menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 yaitu pada:

Baca Juga  Sertijab, Kapolres Belu AKBP Yosep Krisbianto, S.I.K.,Serahkan Tongkat Komando Kepada AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak

– Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;

– Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;

– Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah;

– Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan

Baca Juga  Persidangan Majelis Jemaat GMIT Pniel OelOb, Ini Pesan KMK

– Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” ditegaskan dalam Keppres. 

Dalam Keppres juga disebutkan, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Baca Juga  Aksi Pencurian Kayu Di We Mer-Kateri Dibekuk Tim UPT KPH Wilayah Kabupaten Malaka

Keppres 24/2022 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 23 Desember 2022.

Foto: BPMI Setpres 

Tinggalkan Balasan