BERITA  

Kerja Sama Tim Buser Polres Belu dan Kupang Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Pencurian dan Penggelapan

Atambua,News.Matatimor-Net : Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Belu berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian dan penggelapan.

Penangkapan terduga pelaku pencurian dan penggelapan Satreskrim Polres Belu melalui laporan polisi nomor:Lp / 264 / X / 2023 / Spkt / P. Belu / Polda NTT, Tanggal 10 Oktober 2023.

Diketahui, Pelaku pencurian dan penggelapan yang diringkus satreskrim Polres Belu berinisial DT alias Miki (29).

BACA JUGA  Jelang Pergantian Tahun, Ketua DPR RI minta Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem

Dari hasil pemeriksaan, DT alias Miki (29) beralamat Beinoka, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua selatan, Kabupaten Belu, Propinsi Nusa Tenggara Timur

Penangkapan terduga pelaku pencurian dan penggelapan dilakukan oleh Sub Unit I Pidum Polres Belu di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Belu IPTU DJAFAR AWAD ALKATIRI, S.H yang berkordinasi dan berkolaborasi dengan tim Buser Polres Kota Kupang telah berhasil mengamankan Terduga pelaku.

BACA JUGA  Terkait Dugaan Penolalan Pasien di RSUD Atambua, Ini Penjelasan Plt. Direktur

Barang bukti yang yang berhasil diamankan yakni, 1 ( Satu) Unit Sepeda motor Honda Verza, Warna Hitam, No Pol : DH 3658 EF.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke polres Belu.

error: Content is protected !!