OPINI  

Kepala Sekolah Bukan Jabatan Permanen: Pemberhentian adalah Corrective Action, Bukan Hukuman

Keterangan Foto: Jusup KoeHoea, S.Pd.,CPA Ketua Forum Guru NTT (kiri) bersama Gubernur NTT Melky Laka Lena, S.SI, A.pt.

Kepala Sekolah Bukan Jabatan Permanen: Pemberhentian adalah Corrective Action, Bukan Hukuman

Penulis:
Jusup KoeHoea, S.Pd.,CPA
Ketua Forum Guru NTT/Pembina GRIB JAYA SBD

Dalam dinamika tata kelola pendidikan, sering muncul persepsi keliru bahwa pencopotan kepala sekolah identik dengan hukuman atau bentuk kesewenang-wenangan. Padahal secara normatif dan administratif, kepala sekolah bukanlah jabatan struktural permanen, melainkan tugas tambahan yang melekat pada seorang guru.

Ketentuan ini dapat ditelusuri dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan manajemen ASN berbasis sistem merit dan evaluasi kinerja. Demikian pula dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kepala sekolah diposisikan sebagai tenaga kependidikan yang menjalankan fungsi manajerial satuan pendidikan.

Lebih teknis lagi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 secara eksplisit menyebutkan bahwa kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan.

Artinya, jabatan kepala sekolah bukan jabatan struktural eselon yang bersifat permanen. Ia adalah penugasan yang dapat diberikan dan dicabut berdasarkan evaluasi, kebutuhan organisasi, dan pertimbangan pembinaan.

Corrective Action dalam Perspektif Administrasi

Dalam hukum administrasi negara, pencabutan tugas tambahan kepala sekolah tidak serta-merta dikategorikan sebagai sanksi disiplin. Berbeda dengan hukuman ASN yang berimplikasi pada penurunan pangkat, golongan, atau hak kepegawaian, pemberhentian dari tugas tambahan hanya mengembalikan yang bersangkutan pada jabatan fungsionalnya sebagai guru.

Langkah ini dapat dipahami sebagai:

  1. Evaluasi dan penyegaran manajerial
  2. Penataan organisasi pendidikan
  3. Upaya menjaga efektivitas tata kelola sekolah
  4. Pembinaan administratif

Sepanjang keputusan tersebut memiliki dasar kewenangan, mengikuti prosedur, serta tidak mengandung penyalahgunaan wewenang, maka ia berada dalam ranah diskresi administratif yang sah.

Jangan Campuradukkan dengan Sanksi

Publik perlu membedakan antara:

  • Sanksi disiplin ASN, yang bersifat menghukum, dengan
  • Corrective administrative action, yang bersifat membina dan menata ulang manajemen.

Dalam konteks ini, pemberhentian kepala sekolah bukanlah bentuk “punishment”, melainkan bagian dari mekanisme kontrol dan akuntabilitas dalam sistem pendidikan.

Kepentingan yang Lebih Besar

Sekolah adalah institusi publik yang menyangkut masa depan generasi muda. Karena itu, jabatan kepala sekolah bukan soal hak personal, melainkan amanah manajerial yang melekat pada evaluasi kinerja dan kepercayaan institusional.

Apabila dalam perjalanannya terjadi dinamika yang menuntut perubahan kepemimpinan, maka langkah tersebut harus dilihat sebagai bagian dari upaya menjaga mutu pendidikan, bukan semata-mata konflik personal atau politisasi jabatan.

Pada akhirnya, dalam negara hukum, setiap kebijakan tetap dapat diuji melalui mekanisme peradilan. Namun sebelum menyimpulkan adanya kesewenang-wenangan, publik perlu memahami bahwa kepala sekolah memang bukan jabatan permanen. Ia adalah tugas tambahan yang sewaktu-waktu dapat dicabut sebagai langkah korektif administratif demi tata kelola pendidikan yang lebih baik.