Ini dia Panduan Upacara Hari Guru Nasional 2024

BERITA41 Dilihat

Ini dia Panduan Hari Guru Nasional 2024

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional tahun 2024 melalui surat Nomor 31810/MPK.BlffU.02.03/2024 tanggal 12 November 2024 dengan panduan sebagai berikut :

1. Latar Belakang

    Peran guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Sejak masa penjajahan, guru selalu menanamkan kesadaran akan harga diri sebagai bangsa dan menanamkan semangat nasionalisme kepada peserta didik dan masyarakat. Pada tahap awal kebangkitan nasional, para guru aktif dalam organisasi pemuda pembela tanah air dan pembina jiwa serta semangat para pemuda pelajar.

    Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

    Baca Juga  Sinergitas TNI-POLRI Dalam Rangka Pengamanan Kunjungan Menteri Sosial di Perbatasan RI-RDTL

    Dengan demikian, guru merupakan salah satu faktor yang strategis dalam menentukan keberhasilan pendidikan yang meletakkan dasar serta turut mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik untuk masa depan bangsa. Sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan tanggal 25 November selain sebagai HUT PGRI juga sebagai Hari Guru Nasional.

    Untuk memperingati momentum yang berharga ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah memberikan berbagai apresiasi terhadap dedikasi guru. Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah dengan diselenggarakannya upacara bendera memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2024.

    2. Tujuan

    • Meningkatkan peran strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun sikap, keterampilan dan pengetahuan dalam meningkatkan mutu pendidikan.
    • Meneladani semangat dan dedikasi guru sebagai pendidik profesional dan bermartabat.
    • Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya kedudukan dan peran strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun karakter bangsa

    3. Sasaran

    Semua pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di tingkat pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, pendidik dan tenaga kependidikan, para pemangku kepentingan pendidikan lainnya, para siswa di satuan pendidikan seluruh Indonesia baik di lingkungan pembinaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian
    Agama, serta siswa di satuan pendidikan di luar negeri.

    Baca Juga  Foto : Jumat Agung di Kapela Oekiu - Fatukopa

    4. Upacara Bendera

    a. Ketentuan Umum

    Penyelenggarakan Upacara Bendera di kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di tingkat pusat, Kantor Kementerian Agama pusat, instansi dan satuan pendidikan di daerah dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri.

    b. Waktu Pelaksanaan

    Hari / Tanggal : Senin, 25 November 2024
    Jam : Pukul 08.00 Waktu Setempat

    c. Tempat

    Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.

    d. Pakaian

    1. Undangan:

    • Pejabat : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
    • Undangan Pria : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
    • Undangan Wanita : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
    • Guru : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
    • Organisasi profesi : Pakaian seragam organisasi;
    Baca Juga  Angkatlah Kepalamu, Penyelamatmu Sudah Datang

    2. Barisan

    • Pegawai : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
    • Peserta didik : Pakaian seragam sekolah sesuai jenjang;
    • Petugas Upacara : Sesuai ketentuan.

    5. Susunan Acara Upacara Bendera

    Susunan acara upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024 adalah sebagai berikut.

    • Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
    • Pembina upacara tiba di tempat upacara;
    • Penghormatan kepada pembina upacara;
    • Laporan pemimpin upacara;
    • Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
    • Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
    • Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
    • Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun1945;
    • Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lancana Pendidikan (jika ada);
    • Menyanyikan lagu Hymne Guru;
    • Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah);
    • Menyanyikan lagu Terima Kasih Guruku;
    • Pembacaan do’a;
    • Laporan pemimpin upacara;
    • Penghormatan kepada pembina upacara;
    • Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
    • Upacara selesai, barisan dibubarkan.

    Unduh Surat dan Lampiran di Sini