Salam. Mari kita Berbahasa Indonesia.
Menjelang masa-masa pendaftaran peserta didik baru di setiap lembaga pendidikan, tidak sedikit kita temui pengumuman-pengumuman di media sosial tentang informasi penerimaan peserta didik baru atau yang disingkat PPDB.
Semuanya baik. Bahwasannya seiring perkembangan teknologi, mengakses informasi tidak sulit. Bahkan informasilah yang mencari kita.
Saya sendiri kemarin sempat membuatkan beberapa postingan yang memuat tentang informasi PPDB di beberapa sekolah di Fatuleu.
Dalam pada setiap informasi yang kita temui tersebut, tak jarang ada kata-kata ini : Fotocopy dan Legalisir………… Kita ini lembaga pendidikan loh….. Saya sendiri, seorang Guru Bahasa Indonesia, masih gemar Berfotocopy…UPSSSS….
Oke supaya tidak panjang lebar mari kita mulai.
Legalisir atau Legalisasi? Fotokopi atau Fotocopy?
Saya baca sebuah tulisan di laman balai bahasa Sumatra Utara. Di dalam tulisan dengan judul yang sama seperti judul tulisan ini, mengulas dan mengurai panjang lebar tentang penggunaan kata-kata tersebut.
Mari disimak sampai selesai.
Penulisan kata Fotocopy seharusnya mengikuti bentuk yang bakunya, yaitu fotokopi. Kata fotokopi diserap dari bahasa Belanda fotocopie atau bahasa Inggris photocopy yang bermakna ’naskah yang dipotret’.
Dalam proses penyerapannya (sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan), kata tersebut diserap dengan cara menyesuaikan lafalnya dengan pelafalan bahasa Indonesia, yakni ph menjadi f, c menjadi k (c asing dilafalkan dengan [k] jika huruf itu terletak di depan a, o, u, dan konsonan), dan ie atau y menjadi i (ie Belanda dan y Inggris jika lafalnya i dituliskan menjadi i).
Selain itu, dalam kedua bahasa asalnya kata fotokopi ditulis serangkai. Begitu juga ketika diserap ke dalam bahasa Indonesia, penulisannya juga harus diserangkaikan. Dengan demikian, bentuk yang benar adalah fotokopi, bukan foto kopi.
Selanjutnya, kata legalisir dimaksudkan sebagai padanan kata pengesahan atau pelegalan. Namun, sayang, kata legalisir merupakan bentuk takbaku. Bentuk yang dibakukan penggunaannya dalam bahasa Indonesia adalah legalisasi. Kata legalisasi berasal dari legalisatie (Belanda) atau legalization (Inggris). Unsur -isasi yang ada dalam kata tersebut diserap bersama-sama dengan bentuk dasarnya secara utuh.
Contoh lain: modernisatie, modernization menjadi modernisasi, bukan modernisir
normalisatie, normalization menjadi normalisasi, bukan normalisir
organisatie, organization menjadi organisasi, bukan organisir
Mari kita Menjunjung TINGGI BAHASA INDONESIA