Dugaan Cacat Prosedur Kasus PDAM Kupang Jadi Sorotan

KETUA GN-PK KOTA KUPANG SOROT DUGAAN CACAT PROSEDUR

- Editor

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Pensiun PDAM Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Kupang, Februari 2026 — Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Pensiun PDAM Kabupaten Kupang senilai Rp9 miliar kembali memantik perhatian publik. Ketua GN-PK Kota Kupang Provinsi NTT, Yap Malelak, SH, secara terbuka menyoroti adanya dugaan cacat prosedural dalam proses klarifikasi dan gelar perkara yang dilakukan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Sorotan ini menguat setelah beredarnya legal opinion yang disusun kuasa hukum pelapor. Dokumen tersebut mempertanyakan objektivitas dan profesionalitas proses awal penanganan laporan, terutama karena pelapor disebut tidak pernah dipanggil secara resmi untuk dimintai keterangan.

Klarifikasi Dinilai Sepihak

Dalam kajian hukumnya, kuasa hukum menilai proses klarifikasi hanya menyasar pihak PDAM selaku terlapor, sementara pelapor maupun pihak yang merasa dirugikan tidak dilibatkan. Situasi ini dinilai berpotensi menciptakan ketimpangan informasi (informational imbalance) yang dapat memengaruhi kesimpulan awal.

BACA JUGA  Kecamatan Kupang Timur, Mulai Menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 3.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Proses klarifikasi sepihak berisiko menghasilkan kesimpulan prematur dan tidak memenuhi standar bukti permulaan,” demikian tertuang dalam legal opinion tersebut.

Secara prinsip hukum administrasi dan asas good governance, proses penanganan laporan dugaan korupsi seharusnya mengedepankan keseimbangan, transparansi, serta akuntabilitas sejak tahap awal.

Batas Kewenangan Dipersoalkan

Sorotan juga diarahkan pada peran Bidang Intelijen. Secara struktural, Intelijen Kejaksaan memiliki fungsi pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), deteksi dini, serta analisis risiko. Namun, kewenangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berada pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Yap Malelak menegaskan, batas kewenangan tersebut tidak boleh ditafsirkan secara longgar.

“Bidang Intelijen tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kesimpulan akhir atas ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi. Jika sudah masuk pada analisis unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, maka secara hukum itu domain Bidang Tindak Pidana Khusus,” tegasnya.

BACA JUGA  Menkomdigi Ingatkan Media Nasional Agar Selalu Jaga Nilai Etik Jurnalistik

Pernyataan ini sekaligus mempertegas tuntutan agar penanganan perkara dilakukan sesuai koridor kewenangan yang diatur dalam struktur kelembagaan kejaksaan.

Kronologis Komunikasi Dipaparkan

Legal opinion tersebut turut melampirkan kronologis komunikasi antara pelapor, Timotius Feoh, dengan pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, termasuk Kasipenkum dan unsur Pidsus.

Dalam pesan WhatsApp, pelapor meminta informasi perkembangan laporan dugaan korupsi dana pensiun PDAM Kabupaten Kupang. Jawaban yang diterima antara lain menyebutkan bahwa proses masih berjalan dan surat akan diantar langsung kepada yang bersangkutan.

Pelapor juga menegaskan adanya dua surat yang belum dibalas, yakni legal opinion serta permintaan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Respons yang diterima disebutkan hanya berupa penyampaian bahwa informasi telah diteruskan kepada pihak terkait di Pidsus.

Selain komunikasi via WhatsApp, disebutkan pula adanya pembicaraan melalui telepon dari salah satu jaksa yang berkaitan dengan klarifikasi perkembangan laporan.

Namun hingga saat ini, menurut kuasa hukum, pelapor belum menerima penjelasan resmi secara tertulis mengenai status dan progres penanganan perkara.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Resmikan Bendungan ke-33 di Sumedang

Transparansi Dipertaruhkan

Permintaan SP2HP ditegaskan sebagai hak pelapor untuk mengetahui perkembangan laporan yang diajukannya. Ketidakjelasan status laporan dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi yang menyangkut pengelolaan dana publik.

Rekomendasi Tegas

Legal opinion tersebut merekomendasikan beberapa langkah:

  1. Dilakukan gelar perkara ulang secara objektif dan komprehensif;
  2. Pelapor dipanggil secara resmi untuk dimintai keterangan;
  3. Penanganan substansi perkara dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus;
  4. Jika diperlukan, dilakukan audit investigatif terhadap pengelolaan Dana Pensiun PDAM Kabupaten Kupang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur belum memberikan keterangan resmi terkait substansi keberatan yang disampaikan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik sebagai ujian terhadap komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di daerah. Masyarakat menunggu, apakah proses hukum akan berjalan terbuka dan profesional, atau justru menyisakan tanda tanya yang lebih besar.*

Laporan: Jusup Koe Hoea | Editor: Del Neonub

Facebook Coment

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas Yonarhanud 14/PWY Amankan 1.820 Liter Solar di Belu
Dari Kapela Sto. Yoseph Sublele, Ziarah Arca Bunda Maria Paroki Santa Helena Camplong Dimulai
Menarik Tali Bersama, Menarik Harapan untuk Rumah Ibadah di GMIT Betel Oelusapi – Fatuleu Barat
Tema Komunikasi Sosial Sedunia 2027: Cara Pandang Baru di Era Clickbait
SMA Efata Sulamu Klarifikasi Video Viral, Tiga Siswa Jalani Pembinaan di Polsek
Paus Leo XIV di Paris: “Tak Seorang Pun Hanya Sebuah Angka”
Paus Leo XIV di UNESCO, Perdamaian, Pendidikan, dan Martabat Manusia di Era AI
Kadis Pendidikan NTT Apresiasi Inovasi MKKS SMA Kabupaten Kupang Hadapi TKA 2026
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:50 WITA

Satgas Yonarhanud 14/PWY Amankan 1.820 Liter Solar di Belu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:39 WITA

Dari Kapela Sto. Yoseph Sublele, Ziarah Arca Bunda Maria Paroki Santa Helena Camplong Dimulai

Rabu, 30 September 2026 - 06:09 WITA

Tema Komunikasi Sosial Sedunia 2027: Cara Pandang Baru di Era Clickbait

Senin, 28 September 2026 - 13:57 WITA

SMA Efata Sulamu Klarifikasi Video Viral, Tiga Siswa Jalani Pembinaan di Polsek

Senin, 28 September 2026 - 05:09 WITA

Paus Leo XIV di Paris: “Tak Seorang Pun Hanya Sebuah Angka”

Berita Terbaru

Gambar oleh Komsos Sta. Helena

Iman & Gereja

Undangan Perjamuan Tuhan dan Kesiapan Hati Kita

Sabtu, 10 Okt 2026 - 07:31 WITA

Satgas Yonarhanud 14/PWY amankan 1.820 liter solar dalam dua dugaan upaya penyelundupan di perbatasan RI–Timor Leste, Kabupaten Belu, NTT.

BERITA

Satgas Yonarhanud 14/PWY Amankan 1.820 Liter Solar di Belu

Jumat, 9 Okt 2026 - 09:50 WITA

Gambar Olahan Komisi Komunikasi Sosial Paroki Sta. Helena Camplong

Iman & Gereja

Kebun Anggur Tuhan dan Buah Kehidupan yang Diharapkan-Nya

Sabtu, 3 Okt 2026 - 07:05 WITA

Gambar dihasilkan dengan Kecerdasan Buatan (ChatGPT)

PENDIDIKAN

Modul Belajar Mandiri Uji Pemetaan Kompetensi Guru BINDO

Kamis, 1 Okt 2026 - 10:36 WITA

error: Content is protected !!