Berkas Tersangka Ira Ua Dinyatakan Lengkap. Terancam Hukuman Seumur Hidup!!

- Editor

Selasa, 20 September 2022 - 12:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang – Matatimor.net – Penantian Panjang Masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) khususnya masyarakat Kota Kupang karena teka-teki pembunuhan ibu dan anak (Astri Manafe dan Lael Maccabe) mulai menambah titik terang bagi para pencari keadilan.

Konfrensi Pers Humas Polda NTT

Diketahui, Ira Ua merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang tahun 2021 lalu. Ira Ua bersama suaminya, Randi Badjideh terlibat dalam pembunuhan Astri dan Lael.

Sebelumnya, Pihak Pengadilan Negeri Kupang telah menjatuhkan Hukuman Mati terhadap Randi Badjideh yang merupakan melakukan eksekusi dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan Berkas tersangka Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua yang bolak – balik POLDA NTT – Kejaksaaan empat kali ini akhirnya Baru dinyatakan lengkap (P21) oleh Penuntut Umum (JPU), Senin 19 September 2022

BACA JUGA  Diduga Aniaya Istrinya Berulangkali, Kadis Perhubungan Belu Dipolisikan

Berkas perkara pembunuhan atas nama tersangka IU alias Ira Ua dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum dengan nomor: B1987/N.3/Eoh.1/09/2022 tanggal 19 September 2022.

Hal ini dijelaskan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, SIK, didampingi Wadirreskrimum Polda NTT AKBP Albertus Andreana, SIK, dan Wakapolresta Kupang Kota AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si.,saat Konferensi Pers di Lobi Bidhumas Polda NTT, Selasa (20/9/2022).

Kabidhumas juga menjelaskan bahwa untuk tahap II akan dilakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan sesuai dengan waktunya.

“Untuk tahap II nantinya kita akan menyesuaikan dengan hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan”, terangnya.

BACA JUGA  Nama - Nama Tim Yang Melaju Ke Babak 16 Besar Liga 3, El Tari Memorial Cup

Selanjutnya, Dalam kesempatan yang sama, Wadirreskrimum menjelaskan ancaman hukum tersangka Ira Ua dipersangkakan dengan pasal 340 KUHP Subs pasal 338 KUHP Jo pasal 80 ayat (3) dan (4) jo pasal 76 c, Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang no. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP.

“Untuk ancaman hukumannya seumur hidup ataupun minimal 20 Tahun, tapi ini kita akan kembalikan kepada rencana penututan dari Kejaksaan”, jelas AKBP. Albertus Andreana, S.I.K.

Tersangka Ira Ua di Lapas Perempuan Kupang

Lebih lanjut, Anggota Tim Akselerasi Polda NTT, Ajun Komisaris Besar, Aldinan RJH Manurung mengatakan sesuai pasal yang diterapkan yakni pasal 55 KUHP, peran Ira Ua dalam kasus ini, yakni ikut membantu, baik secara langsung maupun tidak langsung.

BACA JUGA  Dewan Pastoral Paroki St. Gregorius Agung Oemofa Periode 2025–2028 Dilantik

“Bisa dia melakukan, membantu atau menyarankan. Semuanya ada di pasal 55 KuHP. Semuanya akan terungkap pada perisdangan nanti,” kata Aldinan

Intinya pasal 55 dan 56 KUHP sudah terpenuhi. Ira Ua ikut serta, sehingga terjadi tindak pidana ini,” jelasnya

Berikut, Terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, Albertus menjawab Jika dalam perisdangan ada fakta-fakta atau bukti baru, maka akan terungkap saat persidangan nanti.

Dia juga enggan menjawab terkait peran Ira Ua sebagai aktor intelektual kasus ini, dan meminta untuk menunggu hasil persidangan. “Kita tunggu saja disaat Persidangan nanti,” tutupnya

Facebook Coment

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peserta BPJS PBI JK Desil 6–10 Diberi Waktu 90 Hari, Ini 3 Langkah yang Harus Dilakukan
SMA di Kabupaten Kupang Bangun Optimisme Tingkatkan Hasil TKA 2026
Belunews.com Terpilih Jadi Sampel Survei BPS Kabupaten Belu
Satgas Pamtas Pos Nunura Gagalkan Dugaan Penyelundupan Solar di Belu
Gereja Lama Tak Lagi Memadai, Umat di Oepoli Berjuang Bangun Rumah Ibadah Baru
40 Tahun Imamat Romo Chris Taus, Uskup Agung Kupang: Imamat Adalah Rahmat dan Kesetiaan
Satgas Yonarhanud 14/PWY Amankan 1.820 Liter Solar di Belu
Dari Kapela Sto. Yoseph Sublele, Ziarah Arca Bunda Maria Paroki Santa Helena Camplong Dimulai
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 20:08 WITA

Peserta BPJS PBI JK Desil 6–10 Diberi Waktu 90 Hari, Ini 3 Langkah yang Harus Dilakukan

Minggu, 1 November 2026 - 18:54 WITA

SMA di Kabupaten Kupang Bangun Optimisme Tingkatkan Hasil TKA 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:49 WITA

Belunews.com Terpilih Jadi Sampel Survei BPS Kabupaten Belu

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:19 WITA

Satgas Pamtas Pos Nunura Gagalkan Dugaan Penyelundupan Solar di Belu

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:56 WITA

Gereja Lama Tak Lagi Memadai, Umat di Oepoli Berjuang Bangun Rumah Ibadah Baru

Berita Terbaru

RD. Ansel Leu

Iman & Gereja

Jubah Putih Kita Telah Dicuci dalam Darah Anak Domba

Minggu, 1 Nov 2026 - 18:23 WITA

error: Content is protected !!