Menyepakati Penetapan Lima Perda Usulan Inisiatif, Wali Kota Menyampaikan Terima Kasih Terhadap DPRD Kota Kupang

- Editor

Selasa, 30 Mei 2023 - 10:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, News.Matatimor – Net : Dalam rapat antara Pemerintah dan DPRD Kota Kupang sepakat menetapkan lima peraturan daerah ( Perda) usul inisiatif yang diajukan Pemkot Kupang beberapa waktu lalu.

Dukungan dan persetujuan tersebut tertuang dalam pendapat akhir delapan Fraksi di DPRD Kota Kupang.

Dalama penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Penjabat Wali Kota Kupang dan Pimpinan DPRD Kota Kupang pada Paripurna ke-16 Masa Sidang II Tahun 2023 pada Senin 29/05/2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lima Peraturan Daerah yang ditetapkan antara lain :

  1. Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, 2. Perda Tentang Pengelolaan Barang Milik 3. Daerah, Perda Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kupang menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kupang,
  2. Perda tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Sasando menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Sasando serta
  3. Perda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri.

Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih yang tulus dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, baik yang tergabung dalam fraksi-fraksi, komisi-komisi maupun badan pembentuk peraturan daerah (Bapemperda), yang telah nyata dan sungguh mencurahkan pikiran, tenaga bahkan segala waktu dan kesempatannya untuk membahas, merumuskan hingga menghasilkan dokumen penting berupa 5 rancangan peraturan daerah usul inisiatif Pemerintah Kota Kupang, yang menjadi arah dan pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di daerah ini.

BACA JUGA  Benediktus XVI: "Pekerja yang rendah hati di kebun anggur Tuhan"

Lebih lanjut dikatakannya, berbagai catatan strategis yang bersifat korektif, kritikan yang konstruktif, usulan dan harapan kepada pemerintah, semuanya mengisyaratkan dukungan politis dari DPRD dalam rangka pembenahan, perbaikan, penataan guna percepatan semua aspek pembangunan perkotaan, nantinya akan dipetakan oleh pemerintah sesuai dengan prioritas dan urgensi dalam pelaksanaannya.

George menambahkan Pemkot Kupang tetap mengharapkan dukungan politis dari pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat, guna memantapkan langkah dalam menyelaraskan anggaran dengan program dan kegiatan agar benar-benar seimbang dan proporsional dalam mewujudkan tuntutan, harapan dan kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA  Siapa Elya Myron ?

“Semoga lima peraturan daerah yang telah ditetapkan ini, menjadi dasar pijak pemerintah untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat sehingga dapat memberikan kontribusi secara nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan daerah tercinta ini,” pungkasnya.

Fraksi PDI Perjuangan dalam pendapat akhirnya menyampaikan peraturan daerah pengelolaan keuangan daerah pada saatnya akan menjadi penting guna dapat mengatur pengelolaan keuangan daerah secara baik, benar, transparan dan akuntabel pada seluruh unsur pengelola keuangan sehingga tidak menimbulkan persoalan bagi yang mengelolanya.

Dengan perubahan bentuk hukum dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah (perumda) tentunya ada harapan yang besar agar ke depan perusahaan umum daerah pasar dapat memberikan kontribusi bagi pemerintah dan masyarakat Kota Kupang, tidak lagi hanya berorientasi pada pelayanan sosial kemasyarakatan di bidang operasional wilayah pasar/social oriented namun bisa berkembang dan berorientasi bisnis/profit oriented.

Harapan yang sama juga disampaikan untuk PT Sasando yang mengalami perubahan bentuk hukum. Mereka berharap dengan perubahan bentuk hukum ini pemerintah segera dapat memberikan perhatian pada penyesuaian – penyesuaian organ pada Perseroan Daerah (Perseroda) Sasando yang ada. Di samping itu tentunya penyiapan dan dukungan modal bagi perseroan daerah tersebut menjadi prioritas untuk diperhatikan.

BACA JUGA  Presiden Lantik Laksamana Madya Muhammad Ali Jadi KSAL

Hal senada juga disampaikan oleh Fraksi Nasdem dalam pendapat akhirnya. Mereka berharap dengan penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah Pasar Kota Kupang menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Pasar Kota Kupang pemerintah dapat mengintervensi melalui Perusahaan Daerah Pasar Kota Kupang agar pasar yang ada di Kota Kupang yang belum terjangkau/tertangani dengan baik diantaranya pasar di Pantai Oesapa dengan alasan pasar tradisional sehingga memberikan kesan kumuh, untuk itu fraksi Nasdem berharap pemerintah perlu melakukan pendekatan kultural maupun pendekatan hukum agar mampu bekerja sama menata pasar yang berada dl kota kupang, sehingga bukan saja memberikan dampak estetika tapi juga pada gilirannya berkontribusi terhadap sumber pendapatan asli daerah

Facebook Coment

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas Yonarhanud 14/PWY Amankan 1.820 Liter Solar di Belu
Dari Kapela Sto. Yoseph Sublele, Ziarah Arca Bunda Maria Paroki Santa Helena Camplong Dimulai
Menarik Tali Bersama, Menarik Harapan untuk Rumah Ibadah di GMIT Betel Oelusapi – Fatuleu Barat
Tema Komunikasi Sosial Sedunia 2027: Cara Pandang Baru di Era Clickbait
SMA Efata Sulamu Klarifikasi Video Viral, Tiga Siswa Jalani Pembinaan di Polsek
Paus Leo XIV di Paris: “Tak Seorang Pun Hanya Sebuah Angka”
Paus Leo XIV di UNESCO, Perdamaian, Pendidikan, dan Martabat Manusia di Era AI
Kadis Pendidikan NTT Apresiasi Inovasi MKKS SMA Kabupaten Kupang Hadapi TKA 2026
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:50 WITA

Satgas Yonarhanud 14/PWY Amankan 1.820 Liter Solar di Belu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:39 WITA

Dari Kapela Sto. Yoseph Sublele, Ziarah Arca Bunda Maria Paroki Santa Helena Camplong Dimulai

Rabu, 30 September 2026 - 06:09 WITA

Tema Komunikasi Sosial Sedunia 2027: Cara Pandang Baru di Era Clickbait

Senin, 28 September 2026 - 13:57 WITA

SMA Efata Sulamu Klarifikasi Video Viral, Tiga Siswa Jalani Pembinaan di Polsek

Senin, 28 September 2026 - 05:09 WITA

Paus Leo XIV di Paris: “Tak Seorang Pun Hanya Sebuah Angka”

Berita Terbaru

Gambar oleh Komsos Sta. Helena

Iman & Gereja

Undangan Perjamuan Tuhan dan Kesiapan Hati Kita

Sabtu, 10 Okt 2026 - 07:31 WITA

Satgas Yonarhanud 14/PWY amankan 1.820 liter solar dalam dua dugaan upaya penyelundupan di perbatasan RI–Timor Leste, Kabupaten Belu, NTT.

BERITA

Satgas Yonarhanud 14/PWY Amankan 1.820 Liter Solar di Belu

Jumat, 9 Okt 2026 - 09:50 WITA

Gambar Olahan Komisi Komunikasi Sosial Paroki Sta. Helena Camplong

Iman & Gereja

Kebun Anggur Tuhan dan Buah Kehidupan yang Diharapkan-Nya

Sabtu, 3 Okt 2026 - 07:05 WITA

Gambar dihasilkan dengan Kecerdasan Buatan (ChatGPT)

PENDIDIKAN

Modul Belajar Mandiri Uji Pemetaan Kompetensi Guru BINDO

Kamis, 1 Okt 2026 - 10:36 WITA

error: Content is protected !!