Menyepakati Penetapan Lima Perda Usulan Inisiatif, Wali Kota Menyampaikan Terima Kasih Terhadap DPRD Kota Kupang

- Editorial Staff

Selasa, 30 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, News.Matatimor – Net : Dalam rapat antara Pemerintah dan DPRD Kota Kupang sepakat menetapkan lima peraturan daerah ( Perda) usul inisiatif yang diajukan Pemkot Kupang beberapa waktu lalu.

Dukungan dan persetujuan tersebut tertuang dalam pendapat akhir delapan Fraksi di DPRD Kota Kupang.

Dalama penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Penjabat Wali Kota Kupang dan Pimpinan DPRD Kota Kupang pada Paripurna ke-16 Masa Sidang II Tahun 2023 pada Senin 29/05/2023.

IKLAN

pasang iklan anda di sini!

Lima Peraturan Daerah yang ditetapkan antara lain :

  1. Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, 2. Perda Tentang Pengelolaan Barang Milik 3. Daerah, Perda Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kupang menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kupang,
  2. Perda tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Sasando menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Sasando serta
  3. Perda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri.

Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih yang tulus dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, baik yang tergabung dalam fraksi-fraksi, komisi-komisi maupun badan pembentuk peraturan daerah (Bapemperda), yang telah nyata dan sungguh mencurahkan pikiran, tenaga bahkan segala waktu dan kesempatannya untuk membahas, merumuskan hingga menghasilkan dokumen penting berupa 5 rancangan peraturan daerah usul inisiatif Pemerintah Kota Kupang, yang menjadi arah dan pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di daerah ini.

Baca Juga  Sekalipun Cuaca Tidak Bersahabat, PPK Raimanuk Pastikan Distribusi Logistik Pemilu ke TPS Tetap Berjalan

Lebih lanjut dikatakannya, berbagai catatan strategis yang bersifat korektif, kritikan yang konstruktif, usulan dan harapan kepada pemerintah, semuanya mengisyaratkan dukungan politis dari DPRD dalam rangka pembenahan, perbaikan, penataan guna percepatan semua aspek pembangunan perkotaan, nantinya akan dipetakan oleh pemerintah sesuai dengan prioritas dan urgensi dalam pelaksanaannya.

George menambahkan Pemkot Kupang tetap mengharapkan dukungan politis dari pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat, guna memantapkan langkah dalam menyelaraskan anggaran dengan program dan kegiatan agar benar-benar seimbang dan proporsional dalam mewujudkan tuntutan, harapan dan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga  Konsep Pendekatan Saintifik (5M)

“Semoga lima peraturan daerah yang telah ditetapkan ini, menjadi dasar pijak pemerintah untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat sehingga dapat memberikan kontribusi secara nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan daerah tercinta ini,” pungkasnya.

Fraksi PDI Perjuangan dalam pendapat akhirnya menyampaikan peraturan daerah pengelolaan keuangan daerah pada saatnya akan menjadi penting guna dapat mengatur pengelolaan keuangan daerah secara baik, benar, transparan dan akuntabel pada seluruh unsur pengelola keuangan sehingga tidak menimbulkan persoalan bagi yang mengelolanya.

Dengan perubahan bentuk hukum dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah (perumda) tentunya ada harapan yang besar agar ke depan perusahaan umum daerah pasar dapat memberikan kontribusi bagi pemerintah dan masyarakat Kota Kupang, tidak lagi hanya berorientasi pada pelayanan sosial kemasyarakatan di bidang operasional wilayah pasar/social oriented namun bisa berkembang dan berorientasi bisnis/profit oriented.

Harapan yang sama juga disampaikan untuk PT Sasando yang mengalami perubahan bentuk hukum. Mereka berharap dengan perubahan bentuk hukum ini pemerintah segera dapat memberikan perhatian pada penyesuaian – penyesuaian organ pada Perseroan Daerah (Perseroda) Sasando yang ada. Di samping itu tentunya penyiapan dan dukungan modal bagi perseroan daerah tersebut menjadi prioritas untuk diperhatikan.

Baca Juga  Terkait Tekoda Belu : Pemkab Jangan Lari dari Tanggungjawab

Hal senada juga disampaikan oleh Fraksi Nasdem dalam pendapat akhirnya. Mereka berharap dengan penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah Pasar Kota Kupang menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Pasar Kota Kupang pemerintah dapat mengintervensi melalui Perusahaan Daerah Pasar Kota Kupang agar pasar yang ada di Kota Kupang yang belum terjangkau/tertangani dengan baik diantaranya pasar di Pantai Oesapa dengan alasan pasar tradisional sehingga memberikan kesan kumuh, untuk itu fraksi Nasdem berharap pemerintah perlu melakukan pendekatan kultural maupun pendekatan hukum agar mampu bekerja sama menata pasar yang berada dl kota kupang, sehingga bukan saja memberikan dampak estetika tapi juga pada gilirannya berkontribusi terhadap sumber pendapatan asli daerah

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kabupaten Kupang Gelar Pemilihan Kepengurusan Baru 2025–2028
Agustinian? Sekilas tentang Ordo Religius Paus Leo XIV
Mobil Pope Francis dialifungsi untuk Anak-anak di Gaza
Kamis Putih : Paus Fransiskus Kunjungi Narapidana
Sebesar 75 Persen Nara Pidana di NTT Pelaku Kekerasan Seksual
Tekunlah dengan Salib Hidupmu – Kotbah Minggu Prapaskah II
Keluarkanlah dahulu balok dalam matamu! – Kotbah Katolik
Ke Vatican, ini yang Dibahas Megawati dan Paus Fransiskus

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 08:30

Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kabupaten Kupang Gelar Pemilihan Kepengurusan Baru 2025–2028

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:40

Agustinian? Sekilas tentang Ordo Religius Paus Leo XIV

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:24

Mobil Pope Francis dialifungsi untuk Anak-anak di Gaza

Kamis, 17 April 2025 - 21:19

Kamis Putih : Paus Fransiskus Kunjungi Narapidana

Rabu, 2 April 2025 - 01:52

Sebesar 75 Persen Nara Pidana di NTT Pelaku Kekerasan Seksual

Berita Terbaru

RENUNGAN KATOLIK

Homili Minggu Paskah V

Sabtu, 17 Mei 2025 - 02:06

RENUNGAN KATOLIK

Homili Minggu Paskah IV – Minggu Panggilan Sedunia

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:18

error: Content is protected !!