Maraknya Kasus Ilegal Logging di Kabupaten Malaka Mengundang Direktur Lakmas NTT angkat Bicara

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023 - 02:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, News.Matatimor-Net : Kasus Ilegal Logging yang akhir-akhir ini marak dan terkesan mandek di Kabupaten Malaka, Propinsi NTT, mengundang Direktur Lakmas NTT untuk angkat bicara. 25/03/2023

Tindakan aksi pencurian di lokasi hutan lindung baik itu di Kateri maupun We Mer rupanya berjalan ditempat, dan tidak menunjukan tanda-tanda ada kemajuan usai adanya beberapa kali penggrebekan, baik oleh masyarakat maupun pihak BKSDA dan UPK Malaka.

Hal tersebut mengundang Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) NTT, Viktor Manbait yang juga adalah salah satu Anggota Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT ikut angkat bicara.

PASANG IKLAN ANDA DI SINI!

ads

MURAH! Hubungi 08113810024

Menurut Viktor, Tindakan Ilegal Logging merupakan kejahatan luar biasa dan harus di proses hukum oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa harus ada laporan.

“Ilegal loging itu adalah tindak pidana biasa, dan masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Sehingga tanpa adanya laporan pun penegak hukum dalam hal ini Polisi wajib untuk melakaukan penegakan hukumnya.Jelas Viktor

BACA JUGA  Hari Terakhir Ujian, Siswa/i SMAN 2 Fatuleu Barat Berbusana Adat Lengkap

Kita hormat, tambahnya, dan berapresiasi kepada BKSDA dan UPKH Kabupaten Malaka yang bersenergi bersama masyarakat sekitar kawasan hutan We mer dalam dua bulan terkahir ini yang telah berhasil menggagalkan dan menangkap para pelaku ilegal loging.

Sejumlah bukti, kayu, Mesin Sensor dan Pelaku serta alat lain berupa kendaraan dan itu sudah sangat memperlancar dan mempermudah penegak hukum di Polres Malaka untuk melakukan proses penegkan hukumnya terhadap oknum pelaku yang ada. Terang Viktor Manbait.

Dengan bukti yang ada tersebut, saya kira dalam satu bulan ke depan, pihak Aparat Penegak Hukum sudah bisa menaikan berkasnya ke kejaksaan guna di limpahkan ke pengadilan.Tegasnya

Para pelaku ilegal logging dijerat dengan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

BACA JUGA  Obor Lintas Agama dari Pelosok SD Muhammadiyah Tli'u

Lanjut Viktor, Kita berharap dan percaya Aparat Penegak Hukum Polres malaka akan benar – benar menegakan hukum agar memberi efek jera kepada para pelaku mafia ilegal logging yang ada.

Dengan kerjasama dan sinergitas yang sudah ditunjukan oleh BKSDA dan UPKH Kabupaten Malaka bersama – sama dengan masyarakat menjadi tanda baik dalam menjaga dan melestarikan kawasan hutan wemer juga hutan Kateri yang menjadi paru – paru hidup di wilayah Timor barat. Bangganya

Untuk itu dengan bukti – bukti yang sudah terang benderang ini, mengapa belum di tetapkan tersangkanya dan ditahan? Tanyanya.

Saksi ahli untuk di dengar keteranganya memang perlu,tapi proses hukumnya mesti berjalan dengan penetapan dan penahanan tersangkanya, apa lagi tertangkap tangan masuk hutan lindung Suaka Marga Satwa Wemer yang disertai bukti itu sudah cukup.

BACA JUGA  Pesan Paus Fransiskus: Jadilah Pembawa Cahaya di Tengah Tantangan Modern

Apalagi ada pemalsuan identitas kendaraan truck dengan memalsukan indentitas truck dengan plat nomor palsu.

Bukannya warga sekitar kawasan hutan Suaka Margasatwa yang melakukan penebangan kayu di luar Kawasan Konservasi dan lindung untuk keperluan sendiri tidak juga untuk tujuan komersial harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang terlebih dahulu sebgiamana di atur dalam pasal 11 ayat (4) UU No 18 tahun 2013 tentang kehutanan.

Lantas, ini ada orang yang dengan sengaja dan terang – terangan melakukan aktifitas penebangan, dan pengangkutan kayu dari dalam Hutan Lindung dan tertangkap tangan pula,

Mestinya penangnanan kasus ini dalam satu dua bulan saja untuk sampai di limpahkan ke pengadilan. oleh karena itu kita minta ada perhatian dari Kapolda NTT ke Polres Malaka agar segera menetapkan tersangkanya ,bila perlu polda mendampingi polres malaka agar berjalan lancar. Pinta orang nomor satu Lakmas NTT itu.

Facebook Coment

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paus Tunjuk Mgr. Walter Erbì sebagai Nunsius Apostolik untuk Indonesia dan ASEAN
Jejak Iman Sejak 1942: Uskup Agung Kupang Disambut Adat Lamaholot pada HUT ke-30 Paroki Pariti
Pemerintah Peringatkan Bahaya Ilusi Algoritma Saat Masyarakat Sampaikan Aspirasi
Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya
Rayakan Pentakosta, Komunitas Pasutri ME Tanggung Koor di Paroki Sta. Helena Camplong
Seruan Pastoral KWI: “Bangkit Bersama dalam Pengharapan” di Tengah Krisis Bangsa
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Keluarga Diminta Jadi Benteng Utama
Guru Non-ASN Tak Perlu Cemas, Kemendikdasmen Beri Jaminan Keberlanjutan Tugas
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:03 WITA

Paus Tunjuk Mgr. Walter Erbì sebagai Nunsius Apostolik untuk Indonesia dan ASEAN

Senin, 29 Juni 2026 - 20:16 WITA

Jejak Iman Sejak 1942: Uskup Agung Kupang Disambut Adat Lamaholot pada HUT ke-30 Paroki Pariti

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:20 WITA

Pemerintah Peringatkan Bahaya Ilusi Algoritma Saat Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Senin, 1 Juni 2026 - 08:49 WITA

Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:04 WITA

Rayakan Pentakosta, Komunitas Pasutri ME Tanggung Koor di Paroki Sta. Helena Camplong

Berita Terbaru

Minggu Biasa XVIII

KOTBAH & RENUNGAN

Mukjizat Kelimpahan: Dari Hati yang Tergerak Hingga Berkat yang Melimpah

Sabtu, 1 Agu 2026 - 16:16 WITA

KOTBAH & RENUNGAN

Menemukan Harta yang Tak Ternilai: Renungan Minggu Biasa XVII

Sabtu, 25 Jul 2026 - 08:47 WITA

Gambar dokumentasi dan olahan matatimor.net

KOTBAH & RENUNGAN

Gandum dan Lalang: Meneladani Kesabaran Allah yang Tanpa Batas

Sabtu, 18 Jul 2026 - 09:11 WITA

Gambar dibuat dengan GeminiAI (prompt oleh del neonub)

OPINI

Final Piala Dunia 2026: Takdir Sejarah vs. Kekuatan Devosi

Kamis, 16 Jul 2026 - 06:45 WITA

Foto oleh matatimor

KOTBAH & RENUNGAN

Kekuatan Sabda Allah dan Tanggung Jawab Iman Kita

Sabtu, 11 Jul 2026 - 11:48 WITA

error: Content is protected !!