Kategori Mahasiswa Ini yang Berhak Dapat KIP Kuliah

Syarat Memperoleh KIP Kuliah

- Editor

Kamis, 6 November 2025 - 04:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber Gambar : indonesiabaik.id

Sumber Gambar : indonesiabaik.id

Melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, pemerintah membuka peluang bagi mahasiswa berprestasi yang terkendala kondisi ekonomi. 

For your info, KIP Kuliah tidak hanya menanggung biaya pendidikan, tapi juga memberikan bantuan biaya hidup selama masa kuliah. Besarnya bantuan disesuaikan dengan akreditasi program studi dan lokasi domisili penerima.

Tapi, siapa sebenarnya yang berhak menerima KIP Kuliah? Yuk, kita bahas satu per satu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penerima KIP Kuliah

Secara garis besar, penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang memiliki potensi akademik baik namun berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Tidak hanya itu, mereka juga harus lolos seleksi masuk perguruan tinggi, baik melalui jalur nasional maupun seleksi mandiri.

  • Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya
  • Telah lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik perguruan negeri/swasta pada program studi yang telah terakreditasi resmiĀ 
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi/keluarga miskin/rentan yang didukung bukti dokumen sah
  • Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang telah melalui verifikasi perguruan tinggi dengan urutan prioritas penerima
BACA JUGA  Selain Jumat Curhat, Kapolres Belu Panen Simbolis Tomat di Lahan Poktan Binaan Polsek Tasbar

Persyaratan Ekonomi Penerima KIP Kuliah

Sebagai syarat utama yang membuktikan mahasiswa berstatus miskin rentan, maka perlu persyaratan ekonomi yang mendukung.

Salah satunya, mahasiswa lulus seleksi SNBP, SNBT, maupun seleksi mandiri di PTN (Perguruan Tinggi Negeri) lulus seleksi mandiri PTS (Perguruan Tinggi Swasta) dengan ketentuan:

  • Memiliki KIP Pendidikan Menengah
  • Terdaftar dalam DTKS atau menerima program bantuan sosial dari Kementerian Sosial
  • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin, maksimal pada desil 3 berdasarkan data PPKE
BACA JUGA  KEDUDUKAN KESAKSIAN TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM UPAYA PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DALAM KERANGKA PEMBAHARUAN HUKUM

Lalu, yang berhak KIP kuliah juga merupakan mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan, dan lolos seleksi masuk perguruan tinggi.

Serta, seluruh mahasiswa yang lulus seleksi semua jalur di PTN dan PTS itu juga perlu memenuhi syarat, dibuktikan dengan:

  • Bukti pendapatan gabungan orang tua/wali, maksimal: Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga jika dibagi rata
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dilegalisasi minimal oleh pemerintah desa/kelurahan, disertai: Rekening listrik, dan foto kondisi rumah
Facebook Coment

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Keluarga Diminta Jadi Benteng Utama
Guru Non-ASN Tak Perlu Cemas, Kemendikdasmen Beri Jaminan Keberlanjutan Tugas
Yesus adalah Jalan, Kebenaran, dan Hidup
FLS3N Kupang Barat Jadi Ajang Bakat Siswa dan Promosi UMKM
Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia
Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim
Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar
Komisi X DPR Usul Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta, Bonnie Triyana: Anggaran Kita Cukup
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:21 WITA

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Keluarga Diminta Jadi Benteng Utama

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:48 WITA

Guru Non-ASN Tak Perlu Cemas, Kemendikdasmen Beri Jaminan Keberlanjutan Tugas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:32 WITA

Yesus adalah Jalan, Kebenaran, dan Hidup

Kamis, 23 April 2026 - 06:32 WITA

FLS3N Kupang Barat Jadi Ajang Bakat Siswa dan Promosi UMKM

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WITA

Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia

Berita Terbaru

KOTBAH & RENUNGAN

Pesan Paus Leo XIV Untuk Hari Komsos Sedunia ke-60

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:10 WITA

KOTBAH & RENUNGAN

Bahasa, Doa, dan Komunikasi: Jalan Menuju Persatuan dalam Kristus

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:58 WITA

OPINI

OPINI: Koperasi di NTT, Menyejahterakan? ATAU?

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:49 WITA

error: Content is protected !!