Kapolsek Tastim pimpin langsung penggrebekan tempat perjudian sabung ayam di Wilayah Hukumnya.
Kapolsek Tastim IPDA MAHRIM,SH. bersama Anggota Melakukan patroli di sekitar hutan Sarbete Desa Manleten Kecamatan tasifeto Timur, Kabupaten Belu – Nusa Tenggara Timur tepat di belakang Pasar Wedomu pada Senin,22/08/2022.

Saat melakukan patroli anggota mendapat informasi dari warga sekitar mengenai tempat perjudian sabung ayam yang terjadi setiap hari Sabtu di hari pasar, sekaligus tepat di balik pasar ada juga kegiatan perjudian sabung ayam.
IKLAN
pasang iklan anda di sini!
Menindak lanjut informasi warga tesebut kemudian Mahrim bersama anggotanya langsung terjun ke lokasi yang diduga sebagai tempat praktik perjudian.
Ketika berada di lokasi, ditemukan barang bukti berupa kandang sabung ayam yang terbuat dari papan dan akhirnya semua itu dibongkar oleh aparat kepolisian Polsek Tasifeto Timur agar tidak digunakan lagi untuk kegiatan perjudian atau yang biasa dikenal sebagai penyakit masyarakat.
Pagar yang dipakai sebagai kandang sambung ayam sudah dibongkar dan dibakar dan sebagian diamankan sebagai barang bukti.
Kapolsek Tasifeto Timur, Ipda MAHRIM SH, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukannya atas instruksi Kapolri dan surat perintah Kapolres Belu untuk memberantas segala bentuk perjudian di Wilayah kabupaten Belu tanpa kecuali.
“Giat tersebut berdasarkan instruksi Kapolri dan Surat Perintah Kapolres Belu tentang Pemberantasan segala bentuk perjudian, jadi mulai dari sekarang kami tidak akan ada toleransi lagi, jika ada yang masih berani membuka lagi segala bentuk perjudian, apa pun itu, maka mereka akan berurusan dengan kami, tegas Mahrim