Definisi dan Bentuk-Bentuk Kekerasan

Kebijakan yang mendandung Kekerasan

Kebijakan yang mengandung kekerasan yaitu kebijakan yang berpotensi atau menimbulkan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah, kepala satuan pendidikan, dan/atau kepala dinas pendidikan. Kebijakan ini meliputi:

  1. kebijakan tertulis seperti surat keputusan, surat edaran, nota dinas, pedoman, dan/atau bentuk kebijakan tertulis lainnya.
  2. kebijakan tidak tertulis seperti imbauan, instruksi, dan/atau bentuk tindakan lainnya.
BACA JUGA  Beasiswa S1 & S2 Korea Selatan, Berikut Syaratnya

Sumber : https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id

Facebook Coment
del neonub
del neonub
Articles: 1183
error: Content is protected !!