PN Atambua Lakukan Pemeriksaan Setempat di Batas RI-RDTL

- Editor

Kamis, 27 Oktober 2022 - 09:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Atambua Melakukan Pemeriksaan Setempat di RI-RDTL dan dikawal ketat oleh Polsek Tastim.

Lahan milik Lusia funan yang berada tepat di belakang terminal perlintasan antar kedua negara RI-RDTL di dusun Beilaka, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur diduga telah dirampas oleh Maria Imelda Kolo (MIK) selaku tergugat.

Tidak ingin hak atas tanah yang berukuran kurang lebih 2 Ha tersebut dirampas oleh MIK, LF melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Atambua untuk mencari keadilan dan hak atas tanah tersebut.

PASANG IKLAN ANDA DI SINI!

ads

MURAH! Hubungi 08113810024

Menanggapi gugatan tersebut PN Atambua gelar pemeriksaan setempat (PS) di lokasi guna memastikan kebenaran dan keberadaan obyek perkara dan dihadiri oleh masing-masing kuasa hukum dari pihak penggugat dan terggugat dan dikawal ketat oleh Kapolsek Tastim dan anggota yang tergabung dari Pos Pol Mota Ain, pada Rabu,26/10/2022.

BACA JUGA  Kapolsek Tastim Pimpin Langsung Penggrebekan Judi Sabung Ayam

Menurut Kuasa Hukum Lusia Funan (Penggugat), MA PUTRA DAPATALU,SH dan FERDI PEGHO,SH, lahan yang menjadi perkara itu adalah milik LF yang pada awal mulanya dihibahkan oleh ketua Suku Manulain kepada Barnabas Metak (Alm) selaku suami Lusia Funan untuk dikelola dan di kuasainya.

“Sejak tahun 1984 lahan tersebut dihibahkan oleh Kepala suku Manulain kepada Barnabas Metak untuk dikelola dan dikuasainya hingga 1997. Dan pada tahun 1999 Barnabas Metak meninggal dunia dan selanjutnya dikelola oleh istri LF istri sah alm. BM hingga tahun 2003, namun karena faktor usia yang mengakibatkan Lusia Funan sakit-sakitan sehingga lahan tersebut tidak lagi dikelola sehingga 2017 dengan diam-diam keluarga dari Barnabas Metak bersama BPN melakukan pengukuran hingga mengadakan sertifikat tanpa sepengetahuan LF” Ujar Putera, salah satu pengacara muda asal Belu ini.

BACA JUGA  Jaksa Agung Instruksikan Jajarannya Agar Penanganan Aduan Penyelewengan DD Jangan Sampai Berulang Tahun

Putera pun berharap yang mulia majelis dapat memproses sesuai hukum dan kebenaran serta keadilan bagi perkara perdata yang saat ini berjalan sehingga klienya dapat memperoleh apa yang menjadi haknya.

Kepada awak media ini, Majelis PN Atambua Yunus de Sejeli yang dikomfirmasi usai PS dan menurutnya Pemeriksaan setempat tersebut guna memastikan kebenaran dan keberadaan lahan yang diperkarakan itu.

“Pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari persidangan guna memastikan kebenaran dan keberadaan juga batas-batas dan luas lahan yang ada sesuai gugatan dan ini bukan untuk memutuskan siapa yang kalah dan siapa yang menang”

Lanjutnya, “pembuktian lebih lanjut nanti ada bukti surat, saksi-saksi hingga kesimpulan dan putusan” tutup Yunus.

Kapolsek Tasifeto Timur Ipda Mahrim , SH, bersama anggota gabungan baik dari Polsek maupun pos pol Batas Mota Ain yang berjumlah 10 orang, kepada media ini juga mengatakan pengaman dan pengawalan itu sudah menjadi bagian dan tanggung jawabnya untuk memberi dan memastikan keamanan kepada semua pihak yang hadir saat itu.

BACA JUGA  Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim

“Saya bersama anggota yang hadir disini untuk menjamin keamanan dan ketertiban bagi semua pihak baik itu dari, Pengadilan, BPN, penggugat, tergugat dan masyarakat sekitar yang hadir di lokasi ini dan selanjutnya itu hak pengadilan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku” tutup Mahrim.

Turut hadir majelis Pengadilan Negeri Atambua, BPN selaku turut tergugat, masing-masing penggugat dan tergugat bersama kuasa hukumnya, saksi-saksi, pemerintah desa setempat dan pihak keamanan (Polsek Tastim dan Pos Pol Mota Ain)EW

Facebook Coment

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paus Tunjuk Mgr. Walter Erbì sebagai Nunsius Apostolik untuk Indonesia dan ASEAN
Jejak Iman Sejak 1942: Uskup Agung Kupang Disambut Adat Lamaholot pada HUT ke-30 Paroki Pariti
Pemerintah Peringatkan Bahaya Ilusi Algoritma Saat Masyarakat Sampaikan Aspirasi
Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya
Rayakan Pentakosta, Komunitas Pasutri ME Tanggung Koor di Paroki Sta. Helena Camplong
Seruan Pastoral KWI: “Bangkit Bersama dalam Pengharapan” di Tengah Krisis Bangsa
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Keluarga Diminta Jadi Benteng Utama
Guru Non-ASN Tak Perlu Cemas, Kemendikdasmen Beri Jaminan Keberlanjutan Tugas
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:16 WITA

Jejak Iman Sejak 1942: Uskup Agung Kupang Disambut Adat Lamaholot pada HUT ke-30 Paroki Pariti

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:20 WITA

Pemerintah Peringatkan Bahaya Ilusi Algoritma Saat Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Senin, 1 Juni 2026 - 08:49 WITA

Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:04 WITA

Rayakan Pentakosta, Komunitas Pasutri ME Tanggung Koor di Paroki Sta. Helena Camplong

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:54 WITA

Seruan Pastoral KWI: “Bangkit Bersama dalam Pengharapan” di Tengah Krisis Bangsa

Berita Terbaru

KOTBAH & RENUNGAN

Menemukan Harta yang Tak Ternilai: Renungan Minggu Biasa XVII

Sabtu, 25 Jul 2026 - 08:47 WITA

Gambar dokumentasi dan olahan matatimor.net

KOTBAH & RENUNGAN

Gandum dan Lalang: Meneladani Kesabaran Allah yang Tanpa Batas

Sabtu, 18 Jul 2026 - 09:11 WITA

Gambar dibuat dengan GeminiAI (prompt oleh del neonub)

OPINI

Final Piala Dunia 2026: Takdir Sejarah vs. Kekuatan Devosi

Kamis, 16 Jul 2026 - 06:45 WITA

Foto oleh matatimor

KOTBAH & RENUNGAN

Kekuatan Sabda Allah dan Tanggung Jawab Iman Kita

Sabtu, 11 Jul 2026 - 11:48 WITA

Grafis oleh matatimor.net

KOTBAH & RENUNGAN

Menemukan Kedamaian yang Hilang di Tengah Hidup Sehari-hari

Sabtu, 4 Jul 2026 - 07:54 WITA

error: Content is protected !!