PN Atambua Melakukan Pemeriksaan Setempat di RI-RDTL dan dikawal ketat oleh Polsek Tastim.
Lahan milik Lusia funan yang berada tepat di belakang terminal perlintasan antar kedua negara RI-RDTL di dusun Beilaka, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur diduga telah dirampas oleh Maria Imelda Kolo (MIK) selaku tergugat.
Tidak ingin hak atas tanah yang berukuran kurang lebih 2 Ha tersebut dirampas oleh MIK, LF melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Atambua untuk mencari keadilan dan hak atas tanah tersebut.
Menanggapi gugatan tersebut PN Atambua gelar pemeriksaan setempat (PS) di lokasi guna memastikan kebenaran dan keberadaan obyek perkara dan dihadiri oleh masing-masing kuasa hukum dari pihak penggugat dan terggugat dan dikawal ketat oleh Kapolsek Tastim dan anggota yang tergabung dari Pos Pol Mota Ain, pada Rabu,26/10/2022.
Menurut Kuasa Hukum Lusia Funan (Penggugat), MA PUTRA DAPATALU,SH dan FERDI PEGHO,SH, lahan yang menjadi perkara itu adalah milik LF yang pada awal mulanya dihibahkan oleh ketua Suku Manulain kepada Barnabas Metak (Alm) selaku suami Lusia Funan untuk dikelola dan di kuasainya.
“Sejak tahun 1984 lahan tersebut dihibahkan oleh Kepala suku Manulain kepada Barnabas Metak untuk dikelola dan dikuasainya hingga 1997. Dan pada tahun 1999 Barnabas Metak meninggal dunia dan selanjutnya dikelola oleh istri LF istri sah alm. BM hingga tahun 2003, namun karena faktor usia yang mengakibatkan Lusia Funan sakit-sakitan sehingga lahan tersebut tidak lagi dikelola sehingga 2017 dengan diam-diam keluarga dari Barnabas Metak bersama BPN melakukan pengukuran hingga mengadakan sertifikat tanpa sepengetahuan LF” Ujar Putera, salah satu pengacara muda asal Belu ini.
Putera pun berharap yang mulia majelis dapat memproses sesuai hukum dan kebenaran serta keadilan bagi perkara perdata yang saat ini berjalan sehingga klienya dapat memperoleh apa yang menjadi haknya.
Kepada awak media ini, Majelis PN Atambua Yunus de Sejeli yang dikomfirmasi usai PS dan menurutnya Pemeriksaan setempat tersebut guna memastikan kebenaran dan keberadaan lahan yang diperkarakan itu.
“Pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari persidangan guna memastikan kebenaran dan keberadaan juga batas-batas dan luas lahan yang ada sesuai gugatan dan ini bukan untuk memutuskan siapa yang kalah dan siapa yang menang”
Lanjutnya, “pembuktian lebih lanjut nanti ada bukti surat, saksi-saksi hingga kesimpulan dan putusan” tutup Yunus.
Kapolsek Tasifeto Timur Ipda Mahrim , SH, bersama anggota gabungan baik dari Polsek maupun pos pol Batas Mota Ain yang berjumlah 10 orang, kepada media ini juga mengatakan pengaman dan pengawalan itu sudah menjadi bagian dan tanggung jawabnya untuk memberi dan memastikan keamanan kepada semua pihak yang hadir saat itu.
“Saya bersama anggota yang hadir disini untuk menjamin keamanan dan ketertiban bagi semua pihak baik itu dari, Pengadilan, BPN, penggugat, tergugat dan masyarakat sekitar yang hadir di lokasi ini dan selanjutnya itu hak pengadilan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku” tutup Mahrim.
Turut hadir majelis Pengadilan Negeri Atambua, BPN selaku turut tergugat, masing-masing penggugat dan tergugat bersama kuasa hukumnya, saksi-saksi, pemerintah desa setempat dan pihak keamanan (Polsek Tastim dan Pos Pol Mota Ain)EW