Menyelesaikan Pendataan PUPNS

BERITA58 Dilihat

PUPNS atau singkatan dari Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil, merupakan program pendataan ulang seluruh pegawai negeri sipil di Negara Indonesia tercinta ini. Setelah diluncurkan pada tanggal 01 September 2015 kemarin, hingga kini sudah ratusan ribu bahkan jutaan orang PNS berbondong-bondong mendaftar.
Kenapa wajib? ya. sesuai informasi yang saya dengar dari beberapa PNS, bahwa jika tidak melakukan pendataan ini, maka sampai batas waktu yang ditentukan PNS yang sama sekali tidak mendaftar dianggap mengundurkan dini atau diberhentikan.
Hal tersebut tentu menjadi sebuah ketakutan bagi bapak ibu PNS yang tinggal 3 sampai 5 tahun akan segera pensiun. Bicara soal online bagi beberapa orang PNS tua, itu adalah sebuah hal baru nan aneh.
Dengan demikian, ada beberapa orang PNS yang terpaksa menyerahkan pekerjaan pendataan tersebut kepada pihahk kedua, dengan bayaran yang layak.

Baca Juga  Utamakan Nyawa daripada Administrasi

bla bla bla…disini buka saya curhat. saya ingin membagikan tips bagaimana menyelesaikan pendataan tersebut dengan cepat.
Okay?
pertama-tama harus punya email. Kata orang email merupakan semacam KTP di dunia maya. Untuk bisa dikatakan sebagai warga negara dunia maya atau netizen, maka seseorang paling tidak harus memiliki alamat email.
Alamat email yang sudah didaftarkan kemudian akan digunakan sebagai salah satu syarat untuk mendaftar di http://pupns.bkn.go.id.
masukkan NIP pns, yang berjumlah 18 digit, sistem akan mendeteksi nama secara otomatis.
masukkan alamat email dan lanjutkan. Ikuti langkah-langkah berikutnya.
Sampai berhasil.
Jangan lupa cetak bukti registrasi dan formulirnya. Tunggu beberapa hari, sistem akan mengaktifkan kode regis / akun untuk bisa login dan mengedit semua data yang ada….
demikian.
semoga membantu.

Tinggalkan Balasan