Kalau orang tua dari si gadis memberi persetujuan untuk proses pernikahan, beberapa minggu kemudian, si pemuda datang ke rumah calon mertuanya untuk bekerja (ini bukan semacam wajib kerja untuk menikah).
F.H. van de Wetering
Penerjemah: Pdt. Ebenhaizer I Nuban Timo
Sumber: (De Timor-Bode No. 71 Maret 1922)
https://independent.academia.edu/EbenhaizerNubanTimo
Maksud dari tulisan tentang belis atau mas kawin ini adalah memberikan
informasi kepada pembaca De Timor-Bode tentang apa yang terjadi dalam urusan pernikahan di jemaat-jemaat Kristen muda, khususnya di pulau Rote.
Meskipun pernikahan hanya berlangsung satu kali dalam hidup tetapi pernikahan adat adalah satu ketetapan yang harus ditaati.
Setidak-tidaknya ditetapkan bahwa orang Rote harus menikah dengan orang di luar lingkungan rumpun keluarganya sendiri. Ketentuan ini tidak terlalu sulit. Ini berhubungan dengan fakta bahwa di pulau yang kecil ini dengan jumlah penduduk 50.000 orang, terdapat 18 kerajaan (nusak), sementara di tiap nusak ada banyak suku (rumpun keluarga).
Suku-suku besar (rumpun keluarga) masih dibagi lagi dalam beberapa marga (perut). Dengan demikian ada seseorang yang menjelaskan kepada saya bahwa ayahnya adalah seorang raja muda, karena dia sebenarnya adalah satu suku dengan raja sedangkan raja berasal dari perut pertama sedangkan dia dari perut kesembilan.
Perkawinan bagi orang Rote berarti bahwa satu suku (rumpun keluarga) diperkaya dengan tambahan satu orang anggota, karena seorang gadis bergabung dalam nama marga suaminya kalau dia menikah.
Artinya bahwa gadis itu sekarang membentuk rumah tangga sendiri. Akibat dari perkawinan itu, suku dari keluarga si gadis menjadi miskin. Atas dasar ini suku dari si gadis menuntut denda, mas kawin atau belis.
Apakah belis bisa disamakan dengan jual-beli anak gadis?
Mr. J.C. Kielstra sangat keberatan dengan itu. Dia mengatakan bahwa istilah feto-felin atau belis harus dipahami dalam pengertian uang tebusan (redemption money), kompensasi yang diberikan menurut ketentuan hukum kepada keluarga si gadis.
Apapun juga namanya, menikah itu mahal, memerlukan banyak uang seperti yang terjadi di mana pun. Berapa kira-kira uang tebusan yang harus diberikan oleh si pemuda atau keluarganya kepada keluarga si gadis?
Jumlahnya tentu saja bervariasi menurut posisi keluarga si gadis di dalam masyarakat dan tentu saja dengan kemampuan keuangan dari si pemuda dan keluarganya.
Seorang pemuda dari keluarga yang mampu secara ekonomi, pegawai, guru, dst tentu harus membayar lebih besar dibanding pemuda dari lingkungan petani.
Biasanya belis dilaksanakan sebagai berikut. Kalau seorang pemuda merasa bahwa saatnya untuk menikah sudah tiba, keluarganya mengutus dua orang perempuan dengan membawa sirih-pinang ke rumah orang tua si gadis.
Dua perempuan utusan ini akan terus berbicara dalam perumpamaan atau dengan menggunakan bahasa kiasan, pantun dan yang sejenis. Sebut saja misalnya disebutkan begini.
“Saat berjalan-jalan kami melihat di halaman rumah ini setangkai bunga mawar yang sedang berkembang. Kami ingin sekali memilikinya. Karena itu kami datang hendak bertanya, apakah sudah ada yang datang memesan bunga itu, sebab kami ingin membawanya untuk memperindah rumah kami.”
Kalau orang tua dari si gadis memberi persetujuan untuk proses pernikahan, beberapa minggu kemudian, si pemuda datang ke rumah calon mertuanya untuk bekerja (ini bukan semacam wajib kerja untuk menikah).
Beberapa waktu kemudian, kalau orang tua si gadis melihat bahwa si pemuda, bakal menantu, akan menjadi pasangan yang pantas bagi anak gadis mereka, hari pernikahan ditetapkan begitu juga besarnya mas kawin. Jumlah mas kawin yang dikatakan kepada saya oleh orang Rote berbeda-beda.
Kebanyakan menyebutkan f. 50 tetapi kadang-kadang naik sampai f. 700. Jika terjadi bahwa si pemuda, calon menantu tidak memiliki jumlah uang yang disebutkan itu, maka pertukaran itu belum bisa dilaksanakan.
Kejadian serupa terjadi berkali-kali, termasuk juga dilingkungan orang Timor. Jika memang demikian adanya, maka si pemuda harus datang menetap (tinggal) di rumah mertuanya. Dia bekerja untuk mertuanya.
Dengan jalan itu dia menebus biaya mas kawin itu. Untuk kejadian ini orang berbicara tentang kawin masuk (seperti Jakob di pamannya Laban).
Di tempat lain, kalau situasi ini muncul, maka terjadilah kawin lari
(pulau-pulau Ambon dan Bali), schaakhuwelijk
(Papua New-Guinea dan Bali), inlijfhuwelijk (orang Gajo, Batak, Sumatra Selatan dan penduduk Maluku), kawin tukar (New Guinea), yang tidak masuk dalam percakapan kita di tulisan ini.
Kalau ada anak-anak yang lahir dalam pernikahan itu, si ayah tidak mempunyai hak atas si anak. Anak-anak itu berada dalam kekuasaan keluarga si ibu sampai waktu ketika si pemuda bisa membayar mas kawin atau menyelesaikan masa kerja di rumah mertuanya.
Untuk hal ini tidak boleh dilupakan bahwa utang mas kawin menjadi tanggung jawab keluarga si pemuda, keluarga perempuan mempunyai tanggung jawab untuk membalasnya dengan mengadakan pesta pernikahan, dengan membawa babi, kambing, sarung, selimut, padi, tikar bantal, muti-sala, dst.
Pembaca juga dari mendapat penjelasan bahwa ada banyak nilai positif dalam belis, yakni mempererat hubungan atau relasi dalam keluarga dan dalam suku.
Orang bisa menambahkan penjelasan tentang penguatan relasi itu dalam berbagai versi, tetapi andai saja perkawinan dari begitu banyak manusia di bumi tidak diadakan dengan cara-cara yang ditata secara baik tentulah kehidupan pernikahan manusia jadi porak-poranda.
Bersamaan dengan adat pernikahan ini juga diatur bermacam-macam hal dan larangan supaya si laki-laki dan perempuan berada di jalan yang baik. Seperti misalnya dalam kasus perzinahan, si suami harus mengirim pulang istrinya dengan menuntut kembali sebagian atau seluruh mas kawin yang dulu dia bayar, tentu saja menurut kebiasaan yang ditetapkan dalam tiap
masyarakat.
Harus diakui bahwa belis merupakan hal yang rumit dihadapi oleh jemaat-jemaat Kristen yang masih muda, sehingga dengan gigih dan sekuat tenaga pendeta-pendeta pembantu dari Eropa atau guru-guru Injil pribumi ingin meniadakan seluruh ketentuan belis itu.
Karena itu tidak heran jika muncul juga berbagai perkara dan membuat pusing kepala berhubungan dengan usaha ini, karena belis dianggap
sebagai urusan jual-beli atau tawar-menawar finansial serta bertentangan dengan nilai-nilai kekristenan.
Pada sisi lain nampaknya jika semua ketentuan belis dalam pernikahan di Rote ditiadakan, termasuk juga semua ketentuan yang berhubungan dengan hak sang suami dibatalkan, maka bisa saja terjadi akan muncul pula di kemudian hari berbagai kasus kehidupan rumah tangga termasuk perceraian.
Kalau perkawinan dibebaskan dari ketentuan adat itu akan berarti juga membuat hubungan atau relasi-relasi keluarga menjadi longgar dan bisa saja keadaan perkawinan pada masa Nuh bakal terulang lagi.
Orang-orang akan kawin di sini dan menikah lagi di sana, kawin dengan itu dan menikah lagi dengan ini, dst tanpa berhenti. Dan tentu saja pandangan Kristen yang mulia tentang pernikahan belum sepenuhnya dikenal dan dipraktekkan oleh orang Eropa, dan tentu saja oleh orang Rote yang sebagian masih hidup dalam kekafiran.
Baiklah sekarang kita mengajukan pertanyaan yang lain, yakni kapan gereja berbicara dan kapan gereja tidak berbicara tentang perkawinan. Dengan kata lain, kapan seorang pendeta menulis di dalam surat baptis nama dari ayah dan ibu si anak dan kapan hanya ditulis nama si ibu saja karena siapa bapak si anak tidak jelas?
Tradisi atau kebiasaannya adalah bahwa perkawinan yang dijalani dalam restu dan peneguhan gerejawi atau yang hanya berlangsung menurut ketentuan adat, yakni melalui praktek belis, keduanya toh diakui sebagai permulaan pembentukan sebuah rumah tangga.
Hanya dalam kasus di mana si ayah tidak jelas identitasnya, atau seorang laki-laki terikat pada seorang perempuan lain di samping perempuan yang adalah istrinya, jadi perkawinan laki-laki itu berada di luar ketentuan perkawinan Kristen, maka hanya nama si ibu yang disebutkan dalam surat baptis sang anak.
Jadi perkawinan yang hanya berlangsung dalam prosesi adat, yakni dengan praktek belis hanya dengan satu istri harus sepenuhnya dipandang sebagai
perkawinan yang syah, dari perspektif gereja.
Sekarang muncul kesulitan lain yakni kebanyakan orang Kristen yang menyelenggarakan perkawinan secara gerejawi, toh tetap juga membayar belis. Jadi mereka memilih untuk tetap menjalankan pernikahan menurut ketentuan adat. Alasannya sederhana, karena mereka tidak ingin kehilangan identitas budaya atau adat mereka gara-gara menjadi orang Kristen.
Keluarga dari mempelai perempuan berpikir tentang banyak relasi, orang tua, opa dan oma, dst yang akan hilang begitu saja jika belis ditiadakan. Juga hubungan-hubungan dalam suku yang sudah ikut ambil bagian dalam urusan belis bagi istri akan lepas begitu saja.
Mempelai lelaki berpikir tentang kekuasaannya atas istrinya jika dia telah mengambil alih otoritas dari keluarga orangtua istri, supaya si istri tidak bisa lagi pulang ke orang tuanya, mengingat mereka harus membayar kembali mas kawin.
Lalu bagaimana si gadis sendiri berpikir tentang belisnya? Ya.. ada beberapa gadis muda yang berkata. Kalau belis ditiadakan begitu saja dan laki-laki mendapatkan kami begitu saja.
Maka kami sama sekali tidak punya harga diri. Sekarang bagaimana dengan pendapat para raja, pimpinan dan fettor? Tokoh-tokoh
ini menghendaki agar belis tetap ada.
Alasannya, kalau seorang laki-laki muda dari kerajaan (nusak) lain mengambil istri dari nusak mereka maka si laki-laki harus membayar f. 5 – 25 untuk membuka pintu dari nusak. Jadi perkawinan belis bukanlah keadaan yang ditolak atau diharamkan oleh penduduk di pulau Rote.
“Mengapa kau tidak menikah?” Demikianlah pertanyaan yang baru-baru ini saya ajukan kepada guru pribumi yang sudah dua tahun bertunangan tetapi belum memutuskan untuk masuk dalam pernikahan.
“Itu akan baik sekali bagi kamu dan juga bagi pekerjaanmu di dalam jemaat kalau kau memiliki nyora.” Guru pribumi ini menjawab dengan berani: “Mereka minta belis f. 700.Jumlah itu terlalu berat bagi saya.”
Apakah saya mendengar jawaban dia yang sifatnya melucu bahwa seorang istri yang baik tidak bisa dibeli dengan emas sebesar bola dunia ini, tentu saja itu bisa saja pengertian yang terkandung dalam jawabannya. Tetapi agaknya dia juga maksudkan begini: “Biarlah sekarang menunggu suasana menjadi dingin, barulah kira bertindak langkah selanjutnya (De Timor-Bode No. 69 Januari 1922).
o0o
Sekarang mari kita melihat bagaimana munculnya perkawinan gerejawi (De Timor-Bode No. 71 Maret 1922).
Agak menyimpang dari Ambon (Staatblad 1861 No. 38) ditetapkan di Rote bahwa orang Kristen pribumi mencatatkan dirinya pada raja dan guru pribumi, selanjutnya nama dari pasangan calon mempelai dibacakan dua kali dari mimbar saat ibadah pada dua hari minggu berturut-turut. Setelah itu mereka boleh diteguhkan nikahnya dalam batas waktu 3 x 24 jam.
Aturan ini tidak berlaku bagi mereka yang menikah sesuai dengan ketentuan gouvernement.
Mereka ini harus mendaftar pada pimpinan sipil atau controleur.
Jadi bagaimana ceritanya sehingga ketentuan pernikahan yang diatur dalam staatblad diabaikan begitu saja atau diteguhkan oleh kebanyakan orang Kristen oleh perkawinan belis?
Selain karena keberatan yang sudah saya sebutkan, orang bisa juga katakan bahwa dalam pengaturan pernikahan gerejawi ini posisi hukum dari perempuan diabaikan atau tidak diperhatikan.
Bahaya pemutusan hubungan perkawinan tidak dengan serius dicegah. Selama orang masih berpegang pada campur tangan semua anggota keluarga atau pada otoritas pemimpin desa yang juga akan ambil bagian dalam urusan pemutusan hubungan perkawinan, maka bahaya perceraian bisa dijauhkan.
Dengan ini saya sampai pada inti dari argument saya, perkawinan gerejawi yang diatur dalam staatblad sangat berbau kebarat-baratan, tanpa memberi perhatian yang layak pada ketentuan adat. Sekarang kita diperhadapkan dengan dua hal yang rumit: kawin gereja dan kawin belis.
Solusi macam apa yang bisa kita ambil?
Sebagai dasar pijakan pertama saya harus katakan dan ulangi sekali lagi, solusinya terletak dalam pendidikan dan pengajaran. Perkawinan Kristen harus ditambahkan ke dalam pemahaman orang Rote dan perkawinan Kristen harus disesuaikan dengan pandangan dan pemahaman orang Rote.
Pada sisi lain, perkawinan belis juga harus diubah. Perkawinan belis harus diberi nilai yang baru. Setiap perkawinan membutuhkan uang, baik itu di Eropa maupun di Rote.
Baiklah sekarang kita lihat beberapa hal penting dalam aktivitas pernikahan. Bagi satu aktivitas perkawinan yang bersifat sederhana kebutuhan biaya (ongkos) berkisar antara f. 50 – 200.
Ya, tetapi orang juga akan berkata bahwa ada juga belis karena apakah f. 700 atau f. 200 toh ada biaya transaksinya. Meskipun apa yang dikatakan ini benar, tetapi dalam praktek tidak.
Sebut saja sebagai contoh, jika ada kasus perceraian, maka biaya perkawinan itu tidak perlu dikembalikan, sebagaimana yang terjadi dalam nikah belis. Yang terakhir ini memang sudah terjadi di Rote.
Jelas bahwa meniadakan belis dan menggantikannya dengan perkawinan Kristen yang biayanya seperti itu? Itu tentu merupakan cara berpikir orang Barat, bukan cara berpikir orang Timur.
Seorang pribumi tidak akan pernah menggantikan itu secara tiba-tiba. Mereka akan melakukannya secara bertahap. Tugas utama yang harus dikerjakan oleh guru pribumi adalah memberikan pemahaman kepada saudara-saudaranya tentang nilai-nilai mulia dari tata cara perkawinan
mereka.
Selanjutnya, sebagai perawat iman saudaranya, dia juga harus terus-menerus menunjukkan kepada mereka arti penting dari perkawinan Kristen.
Ini berarti menjadi adonan yang memberi teladan.Zending
adalah pendidikan, pendewasaan. Baiklah sekarang kita mulai dengan mendidik dan mendewasakan mereka dengan perkawinan gereja.
Perkawinan Kristen yang sifatnya mengabaikan dan meniadakan relasi-relasi kekeluargaan, kesukuan yang menjadi nilai penting dalam perkawinan adat, perkawinan seperti itu harus ditolak.
Kalau perkawinan seperti dipaksakan, saya akan lebih memilih perkawinan adat dengan praktek belis.
Biarlah kita terus berharap bahwa Injil meresap dalam hati orang Kristen Rote, supaya satu saat nanti orang yang menikah tidak lagi melakukannya dengan menaruh pikiran pada besarnya mas kawin, tetapi mereka masuk dalam perkawinan dengan mata tertuju ke kalimat-kalimat surgawi dan mengucapkanya dengan mulut dan hati penuh syukur:
“Inilah istri pemberian Tuhan kepadaku.”