Gegara Hal Ini, PATRIA Cabang Belu Gandeng PADMA Indonesia Geruduk Kantor Komnas HAM RI

- Author

Jumat, 28 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, News.Matatimor – Net : Perhimpunan Alumni Marga Siswa Republik Indonesia (PATRIA) Cabang Belu bersama Lembaga Bantuan Hukum dan HAM PADMA Indonesia mendatangi Kantor Komnas HAM Republik Indonesia yang beralamat di Jl. Latuharhary No. 4B, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/06/24).

Kedatangan PATRIA Cabang Belu Dan PADMA Indonesia ke Komnas HAM RI diterima baik oleh pegawai yang membidangi pelayanan pengaduan dan advokasi.

Kurang lebih dua jam lamanya mereka (PATRIA Belu, red) berkomunikasi dengan Komnas HAM, PATRIA cabang Belu dan PADMA Indonesia kembali ke Kantor PADMA Indonesia di Jl. Asam Baris, Tebet, Jakarta Selatan

Klemens Makasar selaku Direktur PADMA Indonesia kepada tim media mengatakan, kedatangan pihaknya ke Komnas HAM RI adalah untuk melaporkan sekaligus meminta kepada Komnas HAM RI untuk membantu menindaklanjuti persoalan perampasan Hak Atas Tanah milik Gaspar Tae (almarhum) yang terletak di Desa Rafae, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu yang selama ini dalam proses penyelesaiannya selalu diabaikan oleh Pemerintah Kabupaten Belu.

Baca Juga  Presiden Lantik Laksamana Madya Muhammad Ali Jadi KSAL

Selain Direktur PADMA Indonesia, Ketua PATRIA Belu, Ferdinandus Naiaki alias Feros juga membenarkan bahwa kedatangan pihaknya ke Komnas HAM RI adalah untuk melaporkan dan meminta Komnas Ham RI untuk membantu menindaklanjuti persoalan Hak Atas Tanah yang “dirampok” oleh mantan Kepala Desa Rafae Yoseph Tefa, mantan Kepala Puskesmas Rafae serta mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belu.

Baca Juga  Adanya Program Pengobatan Gratis, PAD Belu Meningkat Drastis

“Kenapa kita ke Komnas HAM RI, karena penyerahan lahan/tanah bersertifikat nomor 595 oleh mantan Kepala Desa Rafae kepada Pemkab Belu dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Belu tanpa seizin ahli waris atau keluarga alm. Gaspae Tae. Penyerahan tersebut telah melanggar HAM yakni Hak Atas Kepemilikan tanah atas nama Gaspar Tae,” ucap Feros. (**)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tekunlah dengan Salib Hidupmu – Kotbah Minggu Prapaskah II
Keluarkanlah dahulu balok dalam matamu! – Kotbah Katolik
Ke Vatican, ini yang Dibahas Megawati dan Paus Fransiskus
HATI-HATI PENIPUAN Terkait Diskon Listrik 50%
Sertifikasi Guru Dari PUSAT langsung ke Rekening Guru
KEMKOMDIGI Investigasi Dugaan Kebocoran Data Pegawai
Pesan Paus Fransiskus: Jadilah Pembawa Cahaya di Tengah Tantangan Modern
163 Orang di Amabi Oefeto Timur Terima Sakramen Krisma

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:39

Tekunlah dengan Salib Hidupmu – Kotbah Minggu Prapaskah II

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:17

Keluarkanlah dahulu balok dalam matamu! – Kotbah Katolik

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:44

Ke Vatican, ini yang Dibahas Megawati dan Paus Fransiskus

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:03

HATI-HATI PENIPUAN Terkait Diskon Listrik 50%

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:18

Sertifikasi Guru Dari PUSAT langsung ke Rekening Guru

Berita Terbaru

RELIGI

Bertobat : Tidak Mengulangi Kesalahan yang Sama

Sabtu, 22 Mar 2025 - 00:47

RELIGI

Puasa dan Pantang dalam Gereja Katolik

Senin, 3 Mar 2025 - 22:25

error: Content is protected !!