Ilustrasi
Voicetimor.comKab.Kupang|NTT: Adiyanto Takain (45) warga RT/RW 06/03 Desa Enoraen Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang Propinsi Nusa tenggara Timur diduga tegah membunuh Gunawan Kaesnube (25) Warga RT/RW 03/02 Desa Enoraen Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Kaesnube sendiri adalah anak mantu dari Takain. Dugaan pembunuhan ini dilakukan dengan cara menikam dada korban sebanyak satu kali, dan menyebabkan korban tewas seketika, pada Senin dini hari 24/06/2019 pkl.01:45 Wita.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, Pelaku diduga tegah menghabisi nyawa korban akibat kesal dengan korban, yang juga menantu pelaku. Diduga kuat jika selama ini korban telah menelantarkan anak gadis pelaku bersama cucu pelaku di Kota Kupang yang sudah korban kawini beberapa tahun belakangan. Karena menyimpan dendam dan emosi terhadap korban maka dia nekat menghabisi nyawa korban.Demikian hasil rilisan
penatimor.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologis kejadian bermula ketika korban mengikuti acara pesta di Enoraen pada minggu 23/06/19. Pada Senin dini hari 24/06/19 Sekitar pukul 01:45 Pelaku mendatangi pelaku yang berada di depan halaman rumah Meynar Aruan, salah satu warga desa Enoraen. Tanpa basah basih pelaku mencabut sebilah pisau dan langsung menghujamkan ke dada korban. korban seketika itupun jatuh tersungkur dan tewas di tempat.
Mengetahui peristiwa tersebut Polisi Sektor Amarasi Timur langsung mendatangi TKP untuk mengamankan pelaku dan melakukan tindakan- tindakan kepolisian lainnya.
Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi mata pada saat kejadian.
Saksi -saksi yang sedang di periksa antara lain Ronaldo Dairo Fance, Junaidi Ruku, dan Aplonius Runenesi dengan Laporan Polisi NO: LP/02/VI/2019 Sek Amtim pada Senin 15:10 Wita.
Korban sendiri telah dievakuasi oleh pihak kepolisian ke Rumah Sakit Byangkara (RSB) Kupang untuk di otopsi demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.(Man/Wil)
Dilihat : 122
Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow