Malaka, 17/01/2024. News.Matatimor-Net : Tindakan pembongkaran ataupun perusakan baliho merupakan sebuah tindakan yang tidak terpuji dan melanggar kode etik kampanye dalam pemilu.
Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
Apabila ditemukan oknum yang merusak alat peraga kampanye ( APK ) bisa terancam pidana. Sesuai Pasal 280 Ayat 4 menegaskan, pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu yang merupakan tindak pidana pemilu.
IKLAN
pasang iklan anda di sini!
Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta rupiah.
Namun larangan yang tertuang dalam undang – undang pemilu itu diduga di abaikan oleh oknum Camat Malaka Timur Bruno Ukat yang melakukan Pencopotan terhadap baliho Calon legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Malaka atas nama David Ximenes Taena.
Baliho caleg Demokrat Dapil Malaka III David Taena Ximenes yang bergandengan dengan calon Presiden dan Wakil Presiden RI no urut 2 Prabowo dan Gibran itu dugaannya dicopot pada hari sabtu, 13 januari 2024 sekitar pukul 18 : 48 wita di Desa Dirma, Kecamatan Malaka, Kabupaten Malaka-NTT.
Baliho tersebut dipasang oleh tim pemenangan pada senin, 3 januari 2024 di zona yang sudah di tetapkan melalui surat keputusan KPUD Kabupaten Malaka.
Pembongkaran baliho yang diduga dilakukan oleh Camat Malaka Timur, Bruno Ukat itu membuat David Ximenes, Caleg yang di usung Partai Demokrat dapil Malaka III itu merasa kesal atas tindakan tak terpuji tersebut
Kita merasa kesal atas kejadian pembongkaran baliho kita di Desa Dirma, oleh seorang pejabat publik. Padahal kita tau bersama seorang camat sama sekali tidak ada urusan ataupun kepentingan dengan alat peraga kampanye (APK) yang di sebar oleh caleg di masa kampanye sesuai petunjuk keputusan KPU, apalagi membongkar baliho
David menyampaikan, “kemarin siang sekitar pukul 10:00 WITA, saya mendapat informasi bahwa baliho Caleg Partai Demokrat di curi, setelah saya konfirmasi dengan pihak Panwascam Malaka Timur ternyata Baliho saya di bongkar oleh Camat Malaka Timur dan di antar mengunakan mobil dinas operasional Camat ke sekretariat Panwascam Malaka Timur pada hari sabtu, tanggal 13 malam
Aksi pembongkaran baliho tersebut merupakan tindakan tak terpuji, melanggar kode etik kampanye dalam pemilu hingga pelakunya terancam dipidanakan. Lebih dari itu, tindakan tersebut memalukan karena menodai demokrasi kita di wilayah Kabupaten Malaka. Dan saya pribadi merasa sangat di rugikan.
Atas kejadian itu, David Ximenes telah melakukan pengaduan di Panwascam Malaka Timur pada hari Selasa, 16 januari 2024 di Sekretariat Panwascam Malaka Timur.
Kami berharap semoga pihak Bawaslu dapat bertindak tegas untuk mengusut tuntas tindakan yang melecehkan nilai luhur Demokrasi dan merugikan peserta pemilu sehingga dapat memberikan keadilan bagi semua peserta pemilu.
Camat Malaka Timur, Bruno Ukat ketika dikomfirmasi media ini via pesan whatsappnya mengaku tindakan pencopotan baliho caleg David Ximenes Taena dilakukan oleh stafnya dan diserahkan kepada Panwascam Malaka Timur dan meminta awak media ini untuk bisa hadir di sekertariat Panwascam disaat klarifikasi nanti.
Supaya lebih baiknya saat klarifikasi di panwascam…yg mengamankan baliho staf saya dan di serahkan di sekret panwascam. Jelas Bruno.
Kata dia, bukan hanya baliho salah satu caleg tetapi ada beberapa baliho lainnya sekarang ada di sekret panwascam, besok utus satu org datang wawancara kita klarifikasi supaya jelas semuanya.
Ketua Panwascam Malaka Timur, Agustinus Funan belum berhasil dikomfirmasi hingga pemberitaan ini dipublikasikan.